Example floating
Example floating
Example 728x250
Bandar LampungBiro UmumGubernur LampungKejati LampungLampungPemrov LampungProvinsi Lampung

KEPUTUSAN GUBERNUR: BBM DAN PERAWATAN RANDIS DIKANTOR GUBERNUR RP 4,5 M

16
×

KEPUTUSAN GUBERNUR: BBM DAN PERAWATAN RANDIS DIKANTOR GUBERNUR RP 4,5 M

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung kembali menuai sorotan tajam publik di tengah gelombang tuntutan efisiensi anggaran. Pasalnya, alokasi dana fantastis sebesar Rp4.558.975.400 resmi digelontorkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 khusus untuk pemakaian, pemeliharaan, serta bahan bakar minyak (BBM) kendaraan dinas.

Kebijakan ini disahkan melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/2/B.08/HK/2026 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Kamis 08/10/2026.

Example 300x600

Kebijakan tersebut mengatur fasilitas untuk 170 unit kendaraan bermotor di lingkungan Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung selama satu tahun penuh.

Berdasarkan lampiran dokumen keputusan, anggaran miliaran rupiah tersebut tidak hanya mencakup operasional harian, tetapi juga menyasar fasilitas istimewa bagi kendaraan VVIP dan pejabat tinggi:

• Kendaraan VVIP: Mencakup kendaraan perorangan mewah seperti Toyota Land Cruiser 200 VX R (BE 1) dan Toyota Camry 2.5 Hybrid (BE 2).

• Standar BBM Non-Subsidi: Seluruh kendaraan dinas diwajibkan menggunakan bahan bakar berkualitas tinggi seperti Pertamax dan Pertamina Dex.

• Fasilitas Ekstrakurikuler Pimpinan: Diktum Keempat keputusan secara khusus memuat tambahan fasilitas mewah bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, dan Asisten Provinsi Lampung. Fasilitas tersebut meliputi ban mobil impor merek BS (Bridgestone), oli impor, hingga tambahan pasokan bahan bakar Pertamax.

Akumulasi biaya perawatan, suku cadang (aki, ban, pelumas), serta pasokan BBM untuk 170 unit kendaraan dinas ini terbagi ke dalam beberapa pos utama:

• Roda 4 Perorangan & Jabatan: Menyedot porsi terbesar dana miliaran rupiah untuk puluhan unit kendaraan operasional pimpinan dan biro.

• Roda 6 Operasional (12 unit): Menelan anggaran sebesar Rp746.592.000.

• Roda 6 Angkutan Pegawai (3 unit): Menelan anggaran sebesar Rp246.696.000.

• Roda 2 Operasional (59 unit): Menelan anggaran sebesar Rp208.836.400.

Tembusan keputusan ini sendiri telah disampaikan kepada berbagai instansi pengawas, mulai dari Ketua DPRD Provinsi Lampung, Inspektur Provinsi Lampung, BPKAD, Bappeda, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Lampung.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Muhammad Yuliardi, S.STP., M.Si., memberikan tanggapan singkat. Menurutnya, alokasi anggaran senilai Rp4,55 miliar tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan operasional di lingkungan Biro Umum Setda Provinsi Lampung.

“Anggaran tersebut sudah sangat sesuai dengan kebutuhan di lingkungan Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung,” ujar Yuliardi singkat.

Di tengah berbagai tantangan pembangunan daerah dan kebutuhan masyarakat luas, kebijakan pengalokasian dana pemeliharaan kendaraan dinas dengan fasilitas impor bagi para pejabat ini tentu menuntut transparansi dan pengawasan ketat dari legislatif serta publik agar penggunaannya benar-benar efektif dan akuntabel.

Bagaimana pandangan Anda terhadap besarnya alokasi anggaran pemeliharaan kendaraan dinas di tengah kondisi fiskal daerah saat ini?.(Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *