Example floating
Example floating
Example 728x250
BKAD TanggamusBupati TanggamusDinkes TanggamusKejari TanggamusPejabat gaya preman pasarPemkab TanggamusPolda LampugProvinsi LampungSekretaris Daerah (Sekda)Tanggamus

Skandal Pungli setda Tanggamus: Mustahil Ajudan Berani Peras OPD Tanpa Perintah Atasan !

14
×

Skandal Pungli setda Tanggamus: Mustahil Ajudan Berani Peras OPD Tanpa Perintah Atasan !

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TANGGAMUS, Suaraexpose.com – Dugaan praktik hitam pemerasan birokrasi mengguncang coreng-moreng wajah Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) kini berada di titik nadir setelah mencuatnya skandal pungutan liar (pungli) berkedok “iuran wajib” kegiatan pemda, Kamis 22/10/2026.

Praktik culas yang diduga diotaki oleh oknum ajudan Sekretaris Daerah (Sekda) berinisial MH ini dinilai publik sebagai puncak gunung es dari rusaknya integritas birokrasi di wilayah tersebut.

Example 300x600

Publik dan para pengamat kebijakan kini kompak melempar kecurigaan tinggi terhadap logika struktural kasus ini.

Secara nalar birokrasi, adalah hal yang mustahil dan di luar kewajaran jika seorang ajudan yang posisinya hanyalah staf pelayan pimpinan memiliki keberanian serta kedigdayaan untuk menekan, menodong, dan memeras para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jika tidak mengantongi mandat, perintah, atau “restu terselubung” dari atasan langsungnya.

Berdasarkan informasi krusial yang dibongkar oleh seorang anggota DPRD Kabupaten Tanggamus yang meminta identitasnya dirahasiakan, praktik ini bukanlah insiden spontan, melainkan pemerasan yang terorganisasi dengan rapi.

Setiap kali Pemkab Tanggamus menggelar hajatan besar, setiap dinas/OPD diwajibkan menyetor dana taktis secara ilegal sebesar Rp1.000.000 hingga Rp1.500.000.

Ironinya, kedok “iuran wajib” ini sama sekali tidak memiliki dasar hukum formal, tanpa nota dinas resmi, dan tanpa kuitansi Pemda. Bahkan, redaksi media kini telah memegang kartu truf berupa bukti transfer digital via aplikasi DANA langsung ke nomor rekening pribadi MH (08127681xxx) senilai Rp1.000.000.

Kuat dugaan, rekening pribadi sang ajudan telah beralih fungsi menjadi “bak penampung” aliran dana haram dari puluhan dinas lain secara berkala.

Para Kepala OPD dilaporkan terjebak dalam ancaman psikologis yang pekat. Mereka dihadapkan pada pilihan sulit: patuh pada setoran ilegal atau bersiap menghadapi konsekuensi dipersulitnya koordinasi kerja struktural dan ancaman mutasi jabatan dari lingkaran kekuasaan Setda.

Melihat eskalasi kasus ini, publik mendesak agar penegakan hukum tidak mandek pada level “kaki tangan” atau operator lapangan seperti MH.

Ajudan hanyalah tameng. Otoritas besar untuk menggerakkan para Kepala OPD agar tunduk pada pungli inter-dinas jelas berada di tangan pemegang kuasa tertinggi di Sekretariat Daerah.

Munculnya skandal ini melahirkan dua kesimpulan mutlak yang sama-sama bernilai negatif bagi kepemimpinan Setda Tanggamus:

1. Jika Sekda berdalih “tidak tahu”, maka hal ini membuktikan kegagalan fatal dan kelalaian total dalam mengawasi ring satu dan bawahan langsungnya sendiri.

2. Jika Sekda ternyata mengetahui atau bahkan mendalangi hal ini, maka sistem birokrasi Tanggamus telah bertransformasi menjadi sindikat pemerasan anggaran negara demi syahwat politik atau kepentingan pribadi.

Tindakan menekan bawahannya untuk menyetor uang jelas merupakan pelanggaran berat yang memenuhi unsur Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait pemerasan dalam jabatan, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun.

Hingga informasi ini meledak di tengah masyarakat, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus dan ajudannya, MH, memilih mengambil langkah pengecut dengan bungkam seribu bahasa.

Upaya konfirmasi resmi yang dilayangkan awak media via pesan WhatsApp hanya berujung pada status centang dua biru (terbaca) tanpa ada pembelaan atau klarifikasi sekejap pun.

Sikap tertutup dan bungkamnya sang pejabat dinilai publik sebagai sinyal kepanikan sekaligus konfirmasi tidak langsung atas kebenaran skandal ini.

Kini, bola panas berada di tangan Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus, Inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kejaksaan Negeri dan Polres Tanggamus.

Masyarakat Tanggamus menolak keras uang rakyat yang seharusnya mengalir untuk pelayanan publik justru disunat secara premanistik di dalam ruang-ruang steril Setda.

Jika APH gagal menyeret aktor intelektual di balik MH, maka hukum di Tanggamus terbukti tebang pilih dan tajam ke bawah namun tumpul ke atas.(Red)

 

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *