Example floating
Example floating
Example 728x250
Bandar LampungGubernur LampungInspektoratKebocoran PADKejati LampungLampungPajak Asli DaerahPemrov LampungPolda LampungProvinsi LampungRetribusi ParkirRSUD Abdul moeloek

Potensi Kebocoran PAD, Publik Tuntut Rekonsiliasi Transaksi Parkir RSUDAM

8
×

Potensi Kebocoran PAD, Publik Tuntut Rekonsiliasi Transaksi Parkir RSUDAM

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANDAR LAMPUNG, Suaraexpose.com – Tata kelola sektor parkir di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung memicu polemik besar.

Kesesuaian regulasi tarif internal dengan aturan daerah yang tidak dibarengi dengan akuntabilitas pelaporan keuangan menimbulkan kekhawatiran publik atas potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), Jum’at 09/10/2026.

Example 300x600

Masyarakat kini mendesak manajemen rumah sakit untuk segera membuka rekonsiliasi transaksi secara transparan demi mengusut tuntas jurang pemisah finansial yang menganga lebar di rumah sakit pelat merah tersebut.

Tuntutan ini mengemuka setelah adanya kesan saling lempar tanggung jawab di internal manajemen. Saat dikonfirmasi wartawan, Direktur RSUDAM Dr. H. Lukman Pura, Sp.PD., K-GH., MHSM, berdalih baru bertugas dua hari sehingga belum mengetahui persoalan tersebut dan terburu-buru harus naik pesawat.

Sikap menghindar ini menuai kritik tajam, sebab keterbatasan informasi pejabat baru seharusnya tidak menghentikan fungsi institusi dalam mempertanggungjawabkan tata kelola keuangan negara kepada publik.

Berdasarkan dokumen Laporan Kegiatan RSUDAM, aktivitas pelayanan parkir dengan total luas lahan mencapai 10.980 meter persegi ini mencatat volume luar biasa, yakni 1.616.886 kendaraan dalam kurun waktu satu tahun.

Namun, ketika lembaran laporan keuangan dibuka, angka yang masuk ke kas resmi tercatat hanya sebesar Rp386.100.000 per tahun.

Jika kalkulasi sederhana ditarik ke atas kertas menggunakan asumsi tarif dasar Rp4.000, potensi pendapatan bruto dari sektor parkir di kawasan RSUDAM seharusnya menyentuh angka minimal Rp6.467.544.000 per tahun.

Selisih lebih dari Rp6 miliar rupiah yang menguap ini memicu pertanyaan besar: apakah uang rakyat tersebut ditelan kabut birokrasi, atau ada lingkaran “mafia parkir” yang sengaja dibiarkan memperkaya pundi-pundi pribadi?

Dugaan carut-marut ini kian benderang setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kekurangan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Parkir pada RSUDAM sebesar Rp117.938.700.

Pengelolaan parkir oleh pihak ketiga yang dipegang oleh PT Artha Sarana Cemerlang (PT ASC) diketahui tidak melaporkan seluruh transaksi melalui aplikasi SIMANTAP kepada Bapenda.

Laporan omzet yang disampaikan PT ASC sengaja menyembunyikan data transaksi kendaraan anggota (member) yang menggunakan tarif khusus demi menghindari kewajiban pajak.

Dalam pemeriksaan BPK, General Manager PT ASC berinisial DZ mengakui pendapatan dari transaksi member tersebut justru diputar secara ilegal untuk kebutuhan operasional perusahaan, termasuk pembayaran gaji pegawai.

Data perbandingan dokumen menunjukkan manipulasi yang masif. Hingga Triwulan III, omzet yang dilaporkan PT ASC ke manajemen RSUDAM tercatat utuh sebesar Rp2,101 miliar, namun data yang disetorkan ke Bapenda via SIMANTAP dimanipulasi sehingga hanya tertulis Rp983,3 juta.

Akibat kecurangan ini, Bapenda Kota Bandar Lampung telah menerbitkan 19 Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) senilai Rp117.938.700 untuk menagih kekurangan tersebut.

Ironisme tata kelola ini berbanding terbalik dengan kenyataan pahit yang dihadapi masyarakat di lapangan.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 18 Tahun 2023, tarif resmi RSUDAM sebenarnya telah sinkron dengan Perda Pajak 2024, yakni Rp4.000 (2 jam pertama roda empat) dan Rp2.000 (2 jam pertama roda dua).

Namun, warga mengeluhkan penarikan tarif yang sangat agresif tanpa ampun. Pengguna jasa parkir mengeluhkan baru parkir 5 menit sudah langsung dipotong biaya penuh sebesar Rp4.000.

Pengemudi ojek online juga mengeluhkan tidak adanya toleransi waktu gratis (drop-zone) saat sekadar mengambil pesanan, jauh berbeda dengan pelayanan rumah sakit swasta.

Di tengah memuncaknya amarah publik terkait komersialisasi di atas penderitaan orang sakit, RSUDAM juga diterpa berbagai rumor tak sedap lainnya mulai dari proyek kebersihan bernilai fantastis hingga desas-desus miring seputar rekrutmen tenaga kerja.

Publik mendesak manajemen RSUDAM untuk segera menunjuk pejabat teknis yang kompeten, menghadapi jurnalis secara transparan, dan membuka data rekonsiliasi harian bersama pihak ketiga secara terang benderang guna menyelamatkan PAD Lampung dari kebocoran sistemis.(Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *