PRINGSEWU, Suaraexpose.com – Belanja layanan internet dan bandwidth pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan serius.
Perbandingan antara tarif sewa bandwidth yang disampaikan penyedia layanan, Indonesia Trans Network, dengan nilai belanja yang tercantum dalam laporan pengadaan pemerintah daerah memunculkan pertanyaan tajam mengenai kewajaran harga, transparansi perhitungan anggaran, dan efektivitas penggunaan uang rakyat, Jum’at 02/09/2026.
Berdasarkan informasi tarif yang disampaikan kepada redaksi, Indonesia Trans Network menawarkan layanan bandwidth dengan harga bulanan mulai dari Rp585 ribu hingga Rp2,45 juta, bergantung pada kapasitas yang dipilih.
Sementara itu, berdasarkan data belanja Diskominfo Kabupaten Pringsewu yang menjadi bahan pemberitaan, anggaran bandwidth tahun 2026 tercatat mencapai Rp300 juta untuk kapasitas 500 Mbps, Rp240 juta untuk 400 Mbps, serta Rp180 juta untuk 100 Mbps.
Perbedaan nominal tersebut memunculkan tanda tanya besar. Apakah anggaran yang dialokasikan pemerintah daerah benar-benar mencerminkan harga layanan yang wajar, atau terdapat komponen biaya lain yang belum dijelaskan secara terbuka kepada publik?
Tarif yang disampaikan penyedia untuk layanan 500 Mbps tercatat sebesar Rp2.450.000 per bulan. Jika dihitung selama 12 bulan, biaya tersebut mencapai Rp29.400.000 per tahun.
Namun, dalam data belanja Diskominfo Pringsewu, pengadaan bandwidth 500 Mbps disebut menelan anggaran Rp300.000.000 untuk satu tahun.
Perbandingan awalnya terlihat mencolok. Anggaran pemerintah tersebut mencapai sekitar 10,2 kali tarif tahunan berdasarkan penawaran bulanan yang disampaikan penyedia.
Angka ini tentu membutuhkan penjelasan terbuka dari pihak Diskominfo. Apabila kedua angka tersebut benar-benar mengacu pada kapasitas, durasi, dan cakupan layanan yang setara, perbedaan sebesar itu layak menjadi objek evaluasi serius.
Publik patut mempertanyakan apa saja komponen yang membentuk nilai kontrak tersebut. Apakah hanya mencakup bandwidth internet, atau juga termasuk pembangunan jaringan, sewa perangkat, sambungan antarlokasi, alamat IP publik, layanan dukungan teknis, jaminan ketersediaan jaringan, pajak, serta komponen lain yang memang tercantum dalam kontrak?
Tanpa rincian tersebut, besarnya anggaran sulit dinilai secara objektif dan berpotensi menimbulkan persepsi bahwa perencanaan belanja belum cukup transparan.
Sorotan berikutnya tertuju pada anggaran bandwidth 100 Mbps sebesar Rp180 juta per tahun. Sebagai pembanding, penyedia menyampaikan tarif 125 Mbps sebesar Rp585.000 per bulan. Jika dikalikan 12 bulan, biayanya mencapai Rp7.020.000 setahun.
Secara nominal, anggaran Rp180 juta tersebut sekitar 25,6 kali biaya tahunan layanan 125 Mbps berdasarkan tarif yang disampaikan penyedia.
Namun, perbandingan ini tidak boleh langsung dianggap sebagai bukti kemahalan karena kapasitasnya berbeda, dan spesifikasi maupun cakupan kedua layanan belum diketahui setara.
Justru di sinilah Diskominfo Pringsewu perlu membuka rincian perhitungan anggarannya agar publik dapat mengetahui dasar penetapan nilai pengadaan.
Jika memang terdapat kebutuhan teknis khusus yang membuat biaya jauh lebih tinggi, pemerintah daerah semestinya mampu menjelaskannya melalui dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, survei harga, serta rincian komponen kontrak.
Sebaliknya, apabila perbedaan harga tersebut tidak didukung kebutuhan dan komponen layanan yang jelas, evaluasi terhadap perencanaan serta kewajaran biaya menjadi semakin penting.
Belanja bandwidth berkapasitas 400 Mbps dengan anggaran Rp240 juta per tahun turut membutuhkan penjelasan. Dalam daftar tarif penyedia yang disampaikan kepada redaksi, belum terdapat harga khusus untuk kapasitas 400 Mbps.
Penyedia mencantumkan tarif 350 Mbps sebesar Rp1.675.000 per bulan dan 500 Mbps sebesar Rp2.450.000 per bulan.
Karena tidak tersedia tarif yang benar-benar sama dengan kapasitas pengadaan, perbandingan langsung belum dapat ditetapkan secara akurat. Meski demikian, informasi tersebut dapat menjadi titik awal untuk meminta penjelasan tentang dasar penetapan harga 400 Mbps.
Diskominfo perlu menunjukkan apakah tarif tersebut merupakan hasil survei pasar, negosiasi, perhitungan kebutuhan sejumlah titik layanan, atau paket yang menggabungkan bandwidth dengan infrastruktur dan dukungan teknis lainnya.
Tanpa penjelasan yang terukur, masyarakat hanya disuguhi angka ratusan juta rupiah tanpa gambaran yang memadai mengenai apa yang dibeli dan manfaat yang diperoleh.
Pengadaan bandwidth bukan semata-mata persoalan menyediakan akses internet. Belanja tersebut harus menghasilkan manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan, mulai dari kelancaran pertukaran data antarorganisasi perangkat daerah (OPD).
kestabilan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), keamanan jaringan, hingga peningkatan kualitas pelayanan digital kepada masyarakat.
Karena itu, besarnya anggaran harus disertai indikator kinerja yang terukur. Di antaranya, kapasitas aktual yang diterima, jumlah titik layanan, tingkat ketersediaan jaringan, kecepatan unduh dan unggah, pembagian bandwidth antarlokasi, serta standar waktu penanganan gangguan.
Jika pemerintah menganggarkan ratusan juta rupiah untuk konektivitas internet, masyarakat berhak mengetahui apakah layanan tersebut benar-benar berfungsi sesuai kontrak dan sebanding dengan biaya yang dibayarkan.
Kritik ini bukan berarti layanan pemerintah harus selalu memilih harga termurah. Kualitas, keandalan, keamanan, dan cakupan layanan juga memiliki nilai ekonomi.
Namun, seluruh komponen itu harus dapat dibuktikan melalui dokumen dan hasil pengukuran, bukan sekadar alasan umum untuk membenarkan nilai kontrak.
Perbedaan nominal yang muncul dalam perbandingan awal ini patut menjadi perhatian DPRD Kabupaten Pringsewu, khususnya pihak yang menjalankan fungsi pengawasan anggaran, serta Inspektorat Daerah sesuai kewenangannya.
Evaluasi dapat mencakup pemeriksaan harga pembanding, dokumen survei pasar, kerangka acuan kerja, spesifikasi teknis, rincian kontrak, bukti layanan yang diterima, serta hasil pengujian kapasitas bandwidth di setiap lokasi.
Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan bahwa nilai pengadaan disusun berdasarkan kebutuhan riil dan prinsip pengadaan yang berlaku. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sebagaimana telah mengalami perubahan termasuk melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025, menjadi salah satu kerangka regulasi yang relevan untuk diperiksa dalam evaluasi pengadaan ini.
Dengan demikian, persoalan ini tidak semestinya berhenti pada perdebatan mengenai mahal atau murah. Yang harus dijawab ialah apakah spesifikasi, harga, volume pekerjaan, dan hasil layanan benar-benar sesuai dengan kontrak serta kebutuhan pemerintah daerah.
Hingga rilis ini disusun, angka tarif penyedia dan angka belanja pemerintah yang disebutkan di atas masih memerlukan pencocokan melalui dokumen kontrak, spesifikasi teknis, serta klarifikasi resmi para pihak.
Diskominfo Kabupaten Pringsewu perlu memberikan penjelasan mengenai dasar penetapan anggaran Rp300 juta untuk 500 Mbps, Rp240 juta untuk 400 Mbps, dan Rp180 juta untuk 100 Mbps. Penjelasan juga diperlukan mengenai jumlah titik layanan, komponen biaya tambahan, pajak, durasi kontrak, serta hasil negosiasi harga apabila ada.
Indonesia Trans Network juga perlu dimintai konfirmasi mengenai cakupan tarif yang disampaikan, termasuk apakah harga tersebut berlaku untuk layanan korporasi atau pemerintahan dengan kebutuhan teknis yang sama dengan paket pengadaan Diskominfo.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar selisih harga, melainkan akuntabilitas belanja publik. Ketika tarif bulanan yang disampaikan penyedia menghasilkan perhitungan tahunan yang jauh berbeda dari angka anggaran, pemerintah daerah berkewajiban memberikan penjelasan yang rinci, terukur, dan dapat diuji.
Uang rakyat tidak cukup hanya dipertanggungjawabkan melalui angka dalam laporan pengadaan. Penggunaannya harus dapat dijelaskan, manfaatnya harus dapat diukur, dan kewajaran biayanya harus dapat diperiksa secara terbuka.
Melalui Aplikasi whatsapp Redaksi Suaraexpose.com mencoba menghubungi Maudy Ary Nazolla S.STP., M.H., kepala dinas kominfo kabupaten pringsewu untuk meminta tanggapan terkait rencana pemberitaan sebelum di taayangkan.
Bukannya memberikan tanggapan sang kepala dinas justru tidak merespon sama sekali, Sebagai orang nomor satu di dinas komunikasi dan imformatika sekaligus pengguna anggaran tidak ada terbukaan publik terkait bagai mana rinci penggunaan nya, jangan sampai anggaran yang seharusnya bermampaat untuk kemajuan kabupaten pringsewu justru tidak jelas rimba nya. (Red)


















