Example floating
Example floating
Example 728x250
Dana BosDisdikbud ProvlampungKacabdin Wilayah VIKorupsiLampungLampung TengahPendidikanProvinsi LampungSMAN 1 Rumbia

2024 – 2025 Anggaran BOS SMAN 1 Rumbia Tembus Rp2,79 Miliar, Belanja Administrasi Naik dan Sarpras Disorot

15
×

2024 – 2025 Anggaran BOS SMAN 1 Rumbia Tembus Rp2,79 Miliar, Belanja Administrasi Naik dan Sarpras Disorot

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LAMPUNG TENGAH, Suaraexpose.com — Pengelolaan anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMAN 1 Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, perlu mendapat perhatian serius.

Berdasarkan data anggaran tahun 2024 dan 2025 yang dihimpun, sekolah di bawah kepemimpinan I Nyoman Susila tersebut mengelola anggaran yang meningkat dari Rp1.361.040.000 pada 2024 menjadi Rp1.435.770.000 pada 2025.

Example 300x600

Kenaikan anggaran sebesar Rp74.730.000 atau sekitar 5,49 persen itu memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai perencanaan, efisiensi belanja, serta sejauh mana penggunaan dana pendidikan tersebut memberikan manfaat nyata bagi peserta didik.

Sorotan muncul setelah membandingkan sejumlah komponen belanja yang tercantum dalam data. Anggaran administrasi sekolah meningkat, sedangkan alokasi sarana dan prasarana justru menurun. Pada saat bersamaan, tahun 2025 tercatat pengeluaran untuk multimedia pembelajaran sebesar Rp210.653.500.

Angka-angka tersebut memang belum membuktikan adanya pelanggaran. Namun, besarnya anggaran publik menuntut keterbukaan dan pertanggungjawaban yang dapat diuji melalui dokumen perencanaan, laporan realisasi, serta bukti transaksi.

Pada 2024, anggaran administrasi sekolah tercatat sebesar Rp279.125.000. Setahun kemudian, nilainya meningkat menjadi Rp299.106.492, atau bertambah Rp19.981.492 sekitar 7,16 persen.

Pihak sekolah perlu dapat menjelaskan kebutuhan apa yang mendorong pertambahan anggaran, bagaimana perhitungannya disusun, serta apakah setiap pengeluaran benar-benar berkaitan dengan operasional pendidikan.

Berdasarkan ketentuan penggunaan dana BOS, pembiayaan administrasi sekolah merupakan salah satu komponen yang diperbolehkan.

Namun, status sebagai komponen yang diperbolehkan bukan berarti setiap pengeluaran otomatis dapat dibenarkan tanpa pemeriksaan.

Rincian pembelian alat tulis, bahan cetak, penggandaan dokumen, kebutuhan administrasi, harga satuan, dan bukti penerimaan barang perlu diperiksa untuk menilai kewajaran pengeluaran tersebut.

Pertanyaan mendasarnya: apakah kenaikan belanja administrasi didasarkan pada kebutuhan nyata sekolah, atau terdapat ruang efisiensi yang belum dimanfaatkan secara optimal?

Jawaban atas pertanyaan itu harus bertumpu pada dokumen dan klarifikasi, bukan dugaan semata.

Data menunjukkan anggaran sarana dan prasarana sekolah pada 2024 sebesar Rp362.290.000. Pada 2025, jumlah yang tercatat turun menjadi Rp296.002.500, berkurang Rp66.287.500 atau sekitar 18,29 persen.

Apakah kebutuhan pemeliharaan dan perbaikan fasilitas sudah terpenuhi pada tahun sebelumnya? Apakah terdapat perubahan prioritas? Atau ada kebutuhan sarana pendidikan yang masih menunggu penanganan?

Jawaban tersebut penting karena kualitas fasilitas sekolah berkaitan langsung dengan kenyamanan dan kelancaran proses belajar mengajar.

Selain itu, Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP menetapkan bahwa pembiayaan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah melalui BOS Reguler paling banyak 20 persen dari alokasi tahunan.

Jika seluruh Rp296.002.500 yang dicatat sebagai sarana dan prasarana pada 2025 merupakan belanja pemeliharaan yang terkena ketentuan tersebut, nilainya perlu diuji terhadap batas 20 persen. Berdasarkan total anggaran Rp1.435.770.000, angka 20 persen adalah Rp287.154.000, sehingga terdapat selisih Rp8.848.500.

Namun, selisih ini baru merupakan simulasi awal. Kepastian kepatuhan harus ditentukan setelah klasifikasi setiap kegiatan, sumber dana, dan rincian RKAS diperiksa. Tidak tepat menyatakan pelanggaran hanya berdasarkan nama pos anggaran.

Komponen lain yang patut mendapatkan perhatian adalah pengadaan multimedia pembelajaran pada 2025 dengan nilai Rp210.653.500.

Pengadaan multimedia termasuk komponen penggunaan BOS Reguler yang diperbolehkan. Meski demikian, nilai anggaran yang besar perlu disertai transparansi mengenai jenis perangkat, jumlah unit, spesifikasi, harga satuan, pemasok, serta pemanfaatannya dalam kegiatan belajar mengajar.

Apakah perangkat yang dibeli sesuai kebutuhan siswa dan guru? Berapa jumlah perangkat yang diterima? Apakah seluruh barang telah tercatat dalam inventaris sekolah dan benar-benar digunakan?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan terhadap pihak sekolah, melainkan bagian dari pengawasan terhadap penggunaan anggaran pendidikan.

Tanpa rincian pengadaan dan bukti penerimaan, publik belum dapat menilai apakah nilai belanja multimedia tersebut sebanding dengan barang dan manfaat yang dihasilkan.

Ada persoalan lain yang tidak kalah penting, yakni kelengkapan rincian anggaran. Dari total anggaran 2025 sebesar Rp1.435.770.000, empat komponen yang disampaikan—administrasi, sarana dan prasarana, serta multimedia—baru berjumlah Rp805.762.492.

Dengan demikian, masih terdapat Rp630.007.508 atau sekitar 43,88 persen dari total anggaran yang belum terurai dalam data yang dihimpun.

Angka tersebut tidak dapat serta-merta disebut sebagai dana yang hilang atau tidak dapat dipertanggungjawabkan. Bisa jadi dana itu dialokasikan pada komponen lain yang belum dicantumkan.

Akan tetapi, tanpa rincian lengkap, penilaian publik terhadap keseluruhan pengelolaan anggaran masih terbatas. Pos pengembangan perpustakaan dan penyediaan buku, pembayaran honor, kegiatan pembelajaran, serta komponen lain perlu ditelusuri melalui dokumen anggaran dan realisasi.

Khusus tahun 2025, Juknis BOSP mewajibkan alokasi minimal 10 persen dari total alokasi BOS Reguler untuk penyediaan buku. Berdasarkan angka anggaran yang disampaikan, simulasi 10 persen mencapai Rp143.577.000. Perlu dipastikan apakah kewajiban tersebut telah dipenuhi melalui rincian anggaran yang belum tersedia.

Pengelolaan dana BOS tahun 2024 dan 2025 harus dinilai berdasarkan regulasi yang berlaku pada masing-masing tahun anggaran.

Untuk 2024, acuan yang relevan adalah Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 sebagai perubahan atas Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP. Sementara itu, tahun 2025 mengacu pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.

Keduanya menjadi dasar dalam menilai kesesuaian penggunaan dana, perencanaan, pencatatan, dan pertanggungjawaban anggaran.

Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat angka total atau nama komponen, tetapi juga harus menguji dokumen perencanaan sekolah, bukti transaksi, realisasi kegiatan, serta ketentuan khusus yang berlaku.

Dana BOS merupakan anggaran untuk mendukung layanan pendidikan. Karena itu, keterbukaan penggunaan dana bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari pertanggungjawaban kepada publik.

Atas sejumlah temuan awal tersebut, Kepala SMAN 1 Rumbia, I Nyoman Susila, perlu dimintai penjelasan mengenai dasar kenaikan belanja administrasi, perubahan alokasi sarana dan prasarana, serta rincian pengadaan multimedia pembelajaran.

Klarifikasi juga diperlukan terkait komponen anggaran yang belum terurai, pemenuhan alokasi buku, dan laporan realisasi dana BOS pada kedua tahun anggaran.

Pemeriksaan lebih lanjut idealnya melibatkan pihak berwenang sesuai kewenangannya, dengan mengedepankan dokumen yang dapat diverifikasi serta memberikan kesempatan kepada pihak sekolah untuk menyampaikan penjelasan.

Hingga dokumen lengkap dan klarifikasi diperoleh, belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan telah terjadi penyalahgunaan dana BOS di SMAN 1 Rumbia.

Namun, pertanyaan mengenai kewajaran belanja, kepatuhan terhadap petunjuk teknis, dan manfaat anggaran bagi siswa tetap layak dijawab secara terbuka.

Sebab, ketika anggaran pendidikan mencapai miliaran rupiah, transparansi tidak boleh berhenti pada angka dalam laporan. Setiap rupiah harus dapat ditelusuri peruntukannya dan dipertanggungjawabkan manfaatnya bagi dunia pendidikan.(Red)

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *