KALIANDA, Suaraexpose.com — Penggunaan anggaran publik di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan kini berada di titik nadir transparansi.
Dokumen internal pengadaan barang dan jasa memicu sorotan tajam setelah ditemukan indikasi pemborosan terstruktur dan potensi pelanggaran regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah pada sejumlah paket bernilai miliaran rupiah.
Paket paling mencolok sekaligus terbesar dalam daftar belanja adalah Jasa Iklan/Reklame yang menelan anggaran fantastis sebesar Rp3,25 miliar. Angka ini memicu kecurigaan besar di kalangan aktivis antipolitik uang dan pengamat kebijakan publik.
Dinas Kominfo Lampung Selatan dituntut untuk membuka secara gamblang rincian kegiatan, volume publikasi, serta kejelasan harga satuan yang diterapkan. Sorotan paling krusial mengarah pada regulasi pengadaan.
Sesuai Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, metode Pengadaan Langsung (PL) memiliki batasan nilai maksimal yang ketat (di bawah Rp200 juta).
Penggunaan metode PL pada paket bernilai Rp3,25 miliar ini mengindikasikan adanya dugaan kuat modus pemecahan paket secara sengaja (pembungkusan paket) demi menghindari kewajiban tender terbuka (lelang).
Kontrak kesepakatan dan bukti fisik output media (clipping iklan) harus diperiksa secara hukum demi memastikan proyek ini bukan sekadar bagi-bagi jatah anggaran ke media atau penyedia terafiliasi tanpa output riil di lapangan.
Kebocoran anggaran juga diduga terjadi pada paket Internet Dedicated senilai Rp1,62 miliar. Publik Lampung Selatan berhak mempertanyakan efektivitas pemanfaatan dana penunjang yang masif ini.
Pemeriksaan independen mendesak dilakukan untuk membedah rasio kewajaran biaya per bulan, jumlah titik layanan yang tersebar, dan masa kontrak.
Dinas Kominfo ditantang membuktikan dokumen teknis riil layanan yang benar-benar diterima (bukan sekadar laporan di atas kertas), untuk menguji apakah kapasitas bandwidth yang dibayar penuh menggunakan uang rakyat tersebut benar-benar tersalurkan atau justru terjadi manipulasi jaringan yang merugikan daerah.
Indikasi duplikasi anggaran kian menguat pada klaster Jasa Tenaga Ahli dan TI dengan total Rp845,1 juta.
Anggaran ini terbagi menjadi dua paket tenaga ahli gabungan senilai Rp594 juta dan jasa tenaga informasi dan teknologi sebesar Rp251,1 juta. Pola pengadaan ini patut dicurigai memiliki ruang lingkup pekerjaan yang tumpang tindih (overlapping).
Jumlah personel yang direkrut, durasi kontrak, serta hasil kerja nyata (deliverables) dari para tenaga ahli ini dipertanyakan kegunaannya bagi efisiensi birokrasi Lampung Selatan.
Pola irisan fungsi seperti ini kerap kali menjadi celah laten untuk menciptakan proyek fiktif melalui duplikasi pekerjaan yang sama oleh personel yang sama.
Hingga rilis ini dikeluarkan, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Selatan belum memberikan jawaban operasional terkait dasar penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pembenaran metode pengadaan langsung miliaran rupiah, serta pengawasan kualitas ketiga proyek kakap tersebut.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) didesak segera melakukan audit investigatif berbasis risiko sebelum potensi kerugian negara ini menjadi status hukum yang menetap.
Saat di kompirmasi kepala dinas kominfo kabupaten lampung selatan enggan menjawab, Diamnya kadis kominfo menibulkan saat di komentar.(Red)


















