Lampung utara— Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Bhakti Mulya pada tahun anggaran 2025 patut menjadi perhatian publik. Dengan total anggaran sebesar Rp511.980.000, sekolah yang dipimpin Ambari, S.Pd. tersebut tercatat mengalokasikan Rp86.496.800 untuk administrasi sekolah dan Rp161.600.000 untuk pembayaran honor.
Jika dihitung dari total anggaran, belanja administrasi sekolah mencapai sekitar 16,89 persen, sedangkan pembayaran honor mencapai sekitar 31,56 persen. Dengan demikian, kedua pos tersebut secara keseluruhan menyerap sekitar 48,45 persen dari total dana yang tersedia.
Besarnya porsi anggaran pada dua pos tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai bagaimana efektivitas penggunaan sisa anggaran untuk menunjang langsung proses pembelajaran, peningkatan mutu pendidikan, pengembangan kompetensi guru, sarana pembelajaran, serta kebutuhan peserta didik lainnya.
Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan mengatur komponen penggunaan Dana BOS Reguler, termasuk administrasi kegiatan sekolah dan pembayaran honor.
Regulasi tersebut juga menetapkan batas pembayaran honor paling banyak 20 persen untuk satuan pendidikan negeri dan 40 persen untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
Artinya, apabila SMA Bhakti Mulya merupakan sekolah yang diselenggarakan masyarakat, maka alokasi honor sebesar 31,56 persen belum secara otomatis menunjukkan pelanggaran batas persentase.
Namun, persoalan tidak berhenti pada hitungan persentase. Pasal 39 Permendikdasmen 8/2025 mensyaratkan bahwa guru penerima honor harus berstatus bukan ASN, tercatat dalam Dapodik, memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, serta belum memperoleh tunjangan profesi guru.
Untuk tenaga kependidikan, terdapat pula persyaratan status bukan ASN dan adanya penugasan atau surat keputusan.
Karena itu, nilai Rp161,6 juta tersebut perlu diuji bukan hanya dari sisi jumlah, tetapi juga dari sisi siapa penerimanya, dasar pembayaran, jumlah penerima, besaran honor masing-masing, serta kesesuaiannya dengan data Dapodik dan dokumen penugasan.
Sorotan berikutnya tertuju pada anggaran administrasi sekolah sebesar Rp86.496.800. Permendikdasmen 8/2025 memang memasukkan administrasi kegiatan sekolah sebagai salah satu komponen yang diperbolehkan dalam Dana BOS Reguler.
Namun, pengelolaan Dana BOSP harus berpegang pada prinsip efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.
Dengan nilai hampir Rp86,5 juta, publik layak mendapatkan penjelasan yang lebih terperinci mengenai penggunaan dana tersebut.
Apakah digunakan untuk kebutuhan administrasi yang benar-benar menunjang operasional sekolah? Berapa besar belanja ATK, cetak, penggandaan, perangkat administrasi, kegiatan tata usaha, dan kebutuhan lainnya?
Pertanyaan tersebut penting karena Permendikdasmen 8/2025 mengharuskan kebutuhan satuan pendidikan dituangkan dalam dokumen perencanaan beserta rincian komponen penggunaan dana. Pengadaan barang dan jasa juga harus mengikuti mekanisme yang telah ditentukan.
Besarnya anggaran administrasi dan honor tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan. Namun, ketika hampir setengah dari total Rp511,98 juta terserap pada dua pos tersebut, transparansi menjadi semakin penting.
Pertanyaan yang patut diajukan adalah:
Publik tentu tidak cukup hanya disuguhi angka dalam laporan penggunaan BOS. Yang lebih penting adalah bukti bahwa setiap rupiah benar-benar digunakan sesuai kebutuhan sekolah, tercantum dalam perencanaan, memiliki bukti transaksi, dan memberikan manfaat terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Kepala SMA Bhakti Mulya, Ambari, S.Pd., perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai penggunaan Dana BOS 2025 tersebut.
Khusus pembayaran honor Rp161,6 juta, publik dapat meminta penjelasan mengenai jumlah guru dan tenaga kependidikan penerima, status masing-masing penerima, dasar pembayaran, serta kesesuaian dengan ketentuan Dapodik dan surat penugasan.
Sementara untuk administrasi Rp86,49 juta, rincian kegiatan dan bukti penggunaannya juga penting untuk memastikan bahwa belanja tersebut memang berada dalam koridor kebutuhan operasional sekolah.
Sebab, prinsip pengelolaan Dana BOSP bukan sekadar “boleh dibelanjakan”, melainkan harus dapat dipertanggungjawabkan secara efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.
Dengan demikian, sorotan terhadap pengelolaan Dana BOS SMA Bhakti Mulya bukanlah vonis adanya pelanggaran, melainkan pertanyaan publik yang membutuhkan jawaban berbasis dokumen.
Rp511,98 juta adalah uang yang harus dipertanggungjawabkan. Semakin besar anggaran yang dikelola, semakin terbuka pula seharusnya pertanggungjawabannya.(Red)


















