LAMPUNG SELATAN — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2025 pada sejumlah SMA Negeri di Kabupaten Lampung Selatan menjadi sorotan.
Penelusuran terhadap data anggaran menunjukkan adanya sejumlah pos belanja yang, jika angka tersebut merupakan realisasi Dana BOS Reguler sebagaimana tercatat, perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut karena persentasenya terlihat melampaui batas yang ditetapkan dalam petunjuk teknis.
Tiga sekolah yang menjadi sorotan masing-masing adalah SMAN 1 Candipuro, SMAN 1 Tanjung Bintang, dan SMAN 1 Palas. Total Dana BOS yang tercatat diterima ketiga sekolah tersebut mencapai sekitar Rp3,609 miliar.
Sorotan terutama tertuju pada komponen pemeliharaan sarana dan prasarana serta pembayaran honor.
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, penggunaan Dana BOS Reguler untuk pemeliharaan sarana dan prasarana dibatasi paling banyak 20 persen dari keseluruhan alokasi Dana BOS Reguler. Untuk sekolah negeri, pembayaran honor juga dibatasi paling banyak 20 persen dari keseluruhan alokasi Dana BOS Reguler.
Namun, perlu ditegaskan, angka anggaran yang tercantum dalam penelusuran ini belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, realisasi, bukti transaksi, serta klasifikasi setiap belanja untuk memastikan apakah seluruh angka tersebut memang masuk dalam komponen yang dibatasi oleh juknis.
SMAN 1 Candipuro tercatat menerima Dana BOS sebesar Rp963 juta.
Dari data yang dihimpun, anggaran pada pos sarana dan prasarana mencapai Rp290.814.600, atau sekitar 30,20 persen dari total dana yang tercatat.
Sementara itu, anggaran pembayaran honor tercatat sebesar Rp242.755.000, atau sekitar 25,21 persen.
Jika angka tersebut merupakan penggunaan Dana BOS Reguler dan seluruhnya dikategorikan sebagai komponen pemeliharaan sarana dan prasarana serta honor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, maka persentasenya berada di atas batas maksimal 20 persen.
Kondisi tersebut membutuhkan klarifikasi dari pihak sekolah, terutama mengenai jenis belanja, dasar penganggaran, sumber dana, serta realisasi sebenarnya.
SMAN 1 Tanjung Bintang
Sorotan berikutnya mengarah kepada SMAN 1 Tanjung Bintang.
Sekolah tersebut tercatat menerima Dana BOS sebesar Rp1,593 miliar.
Dari data yang diperoleh, anggaran sarana dan prasarana mencapai Rp370.225.100, atau sekitar 23,24 persen.
Sementara pembayaran honor tercatat sebesar Rp265.820.000, atau sekitar 16,69 persen.
Dengan demikian, pos sarana dan prasarana yang tercatat tersebut berada sekitar 3,24 poin persentase di atas batas 20 persen apabila seluruhnya merupakan komponen pemeliharaan sarana dan prasarana yang dibatasi dalam juknis.
Sementara persentase honor yang tercatat masih berada di bawah batas 20 persen.
Karena itu, perhatian utama pada sekolah ini berada pada klasifikasi dan realisasi belanja sarana dan prasarana.
SMAN 1 Palas
SMAN 1 Palas tercatat menerima Dana BOS sebesar Rp1,053 miliar.
Dalam data yang dihimpun, anggaran sarana dan prasarana tercatat sebesar Rp225.974.000, atau sekitar 21,46 persen dari total dana.
Persentase tersebut sekitar 1,46 poin persentase di atas batas 20 persen apabila angka tersebut seluruhnya merupakan komponen pemeliharaan sarana dan prasarana yang dimaksud dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.
Dengan demikian, diperlukan penjelasan mengenai apakah seluruh anggaran tersebut benar-benar masuk dalam kategori pemeliharaan sarana dan prasarana atau terdapat klasifikasi belanja lain yang secara ketentuan memiliki perlakuan berbeda.
Bukan Sekadar Persentase, Dokumen Perlu Dibuka
Persoalan dalam pengelolaan Dana BOS tidak cukup dinilai hanya dari angka persentase.
Hal yang tidak kalah penting adalah melihat Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS), realisasi anggaran, bukti pembayaran, jenis pekerjaan atau barang yang dibeli, volume pekerjaan, serta kesesuaian antara perencanaan dan realisasi.
Dengan demikian, angka yang tampak melebihi batas persentase perlu diuji melalui dokumen resmi sebelum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran.
Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 memang memasukkan pemeliharaan sarana dan prasarana serta pembayaran honor sebagai komponen penggunaan Dana BOS Reguler dan memberikan batas maksimal sebagaimana tersebut di atas.
Artinya, apabila terdapat perbedaan antara angka dalam dokumen anggaran dengan ketentuan tersebut, klarifikasi dan pemeriksaan menjadi penting untuk mengetahui penyebab perbedaannya.
Publik Berhak Mendapat Penjelasan
Dana BOS merupakan anggaran publik yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif.
Karena itu, masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana tersebut direncanakan dan digunakan, terutama ketika terdapat nilai anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah pada satu komponen tertentu.
Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain:
Apa saja pekerjaan atau pengadaan yang masuk dalam pos sarana dan prasarana?
Apakah seluruh anggaran tersebut benar-benar merupakan pemeliharaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam juknis?
Berapa nilai realisasi sebenarnya?
Bagaimana dasar perhitungannya?
Apakah seluruh belanja telah tercantum dalam RKAS dan didukung dokumen pertanggungjawaban?
Pertanyaan yang sama penting diajukan terkait pembayaran honor, termasuk mengenai penerima, dasar pembayaran, serta kesesuaiannya dengan persyaratan penerima honor dalam ketentuan Dana BOS.
Penelusuran ini bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan atau tindak pidana. Sebaliknya, temuan berupa perbedaan persentase tersebut menjadi indikasi awal yang perlu diverifikasi melalui dokumen dan pemeriksaan pihak berwenang.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, pihak sekolah perlu diberikan kesempatan menjelaskan sumber angka, mekanisme penganggaran, realisasi belanja, serta dasar hukum yang digunakan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Cabang Dinas Pendidikan terkait, Inspektorat, maupun Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) juga memiliki posisi penting untuk memastikan pengelolaan Dana BOS berjalan sesuai ketentuan.
Sebagai catatan regulasi, Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 mulai berlaku pada 14 Mei 2025 dan kemudian dicabut oleh Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 yang mulai berlaku 6 Februari 2026. Untuk menilai penggunaan dana pada periode ketika juknis 2025 berlaku, ketentuan tahun 2025 menjadi dasar yang relevan sesuai periode penggunaannya.
Rincian data yang menjadi sorotan berikut penjelasannya dan persentasenya;
*SMAN 1 Candipuro
•Anggaran Rp 963 juta
•Sapras Rp 290.814.600 Atau 30,20%
•Honor Rp 242.755.000.- Atau 25,21%
*SMAN 1 Tanjung Bintang
Anggaran Rp1,593 miliar
•Sapras Rp370.225.100 .- Atau 23,24%
•Honor Rp 265.820.000.-16,69%
*SMAN 1 Palas
Anggaran Rp1,053 miliar
Sapras Rp 225.974.000.,21,46%
Dari Tiga sekolah itu Total anggaran Rp 3,609 miliar dan dari Tiga sekolah iru terdapat kelebihan dalam pengggunaan anggaran bidang Sapras Rp887.013.700.- Sedangkan untuk di mata anggara peMm
Rp508.575.000
Catatan: Persentase dalam tabel dihitung berdasarkan angka Dana BOS dan nilai pos yang diberikan. Status “melampaui batas” masih perlu diverifikasi berdasarkan klasifikas belanja, periode penggunaan, sumber dana, RKAS, dan realisasi/pertanggungjawaban resmi sekolah.
Hingga berita ini disusun, penjelasan resmi dari pihak sekolah dan instansi pengawas terkait masih diperlukan untuk memastikan duduk persoalan secara utuh. (Red)


















