Example floating
Example floating
Example 728x250
BPPRD Lampung SelatanKejari Lampung SelatanKejati LampungLampung SelatanPajak Asli DaerahPajak Lampung SelatanPemkab Lampung SelatanPolda LampugProvinsi Lampung

Swakelola Rp6,8 Miliar di BPPRD Lampung Selatan: Transparansi Pertanggungjawaban Dipertanyakan

9
×

Swakelola Rp6,8 Miliar di BPPRD Lampung Selatan: Transparansi Pertanggungjawaban Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LAMPUNG SELATAN, Suaraexpose.com – Rencana belanja pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan untuk Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan, Senin 07/09/2026.

Dari total Rencana Umum Pengadaan (RUP) sekitar Rp9,61 miliar, lebih dari Rp6,8 miliar direncanakan melalui mekanisme swakelola.

Example 300x600

Besarnya porsi swakelola tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi, mekanisme pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran.

Terlebih, sejumlah paket bernilai ratusan juta rupiah bahkan lebih dari Rp1 miliar berkaitan dengan insentif pemungutan pajak, tenaga administrasi, tenaga ahli, PPPK paruh waktu dan honorarium.

Data RUP menunjukkan nilai paket swakelola sekitar Rp6,886 miliar, atau kurang lebih 71,6 persen dari total RUP BPPRD. Sementara pengadaan melalui penyedia berada di kisaran Rp2,73 miliar.

Besarnya porsi tersebut tentu tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, kondisi ini layak menjadi perhatian publik karena sebagian besar uang yang direncanakan dalam RUP berada pada kegiatan yang mekanisme pertanggungjawabannya sangat bergantung pada data penerima, volume pekerjaan, output, bukti pembayaran dan dasar perhitungan yang digunakan.

Salah satu pola belanja paling mencolok adalah rencana pemberian insentif kepada pegawai non-ASN atas pemungutan sejumlah jenis pajak daerah.

Dua paket terbesar bahkan berkaitan dengan insentif pemungutan PBB-P2 sebesar Rp1,125 miliar dan PBJT sebesar Rp1,026 miliar. Jika digabungkan, kedua paket tersebut mencapai sekitar Rp2,15 miliar Belum berhenti di situ.

Masih terdapat paket insentif pemungutan PKB Rp454,8 juta, BBNKB Rp369,1 juta, BPHTB Rp312 juta, serta beberapa jenis pajak daerah lainnya. Jika seluruh paket insentif non-ASN tersebut dihitung, nilainya mencapai sekitar Rp2,35 miliar.

Pertanyaan publik kemudian sederhana: berapa jumlah penerima insentif tersebut, bagaimana formula pembagiannya, apa target pemungutan yang menjadi dasar, dan berapa realisasi penerimaan pajak yang berhasil diperoleh?

Sebab, tanpa melihat hubungan antara besaran insentif dengan kinerja penerimaan pajak, publik akan kesulitan menilai apakah belanja tersebut benar-benar proporsional dan efektif.

Paket Insentif Pegawai Non-ASN atas Pemungutan PBB-P2 senilai Rp1,125 miliar merupakan salah satu paket dengan nilai terbesar dalam keseluruhan RUP.

Nilai tersebut patut dibedah lebih jauh. Bukan karena insentif otomatis bermasalah, melainkan karena publik berhak mengetahui siapa yang menerima, berapa orang penerima, berapa lama periode pemberian, indikator kinerja yang digunakan, serta dokumen apa yang menjadi dasar pembayaran.

Hal serupa berlaku pada paket insentif PBJT senilai Rp1,026 miliar. Jika dua paket tersebut digabungkan, nilainya mencapai Rp2,151 miliar, atau sekitar 22,4 persen dari keseluruhan RUP BPPRD.

Artinya, hampir seperempat dari seluruh rencana pengadaan BPPRD terkonsentrasi hanya pada dua paket insentif tersebut.

RUP mencantumkan Jasa Tenaga Administrasi untuk Penetapan Wajib Pajak dengan nilai sekitar Rp747 juta. Angka tersebut tentu bukan nilai kecil.

Pertanyaan yang layak diajukan adalah berapa tenaga yang akan digunakan, berapa lama masa kerjanya, bagaimana standar biaya ditetapkan dan apa output terukur yang harus dihasilkan.

Publik juga perlu mendapatkan kejelasan apakah pembayaran dilakukan berdasarkan jumlah tenaga, waktu kerja, volume pekerjaan atau indikator lainnya.

Tanpa informasi tersebut, angka Rp747 juta hanya akan terlihat sebagai sebuah pagu besar yang sulit diuji efektivitasnya oleh masyarakat.

Penggunaan metode swakelola sendiri bukan berarti salah. Swakelola merupakan salah satu mekanisme pengadaan yang dapat digunakan pemerintah sesuai ketentuan.

Namun, semakin besar nilai swakelola, semakin penting pula keterbukaan mengenai perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawabannya.

Dalam kasus BPPRD Lampung Selatan, porsi swakelola yang mencapai sekitar 71,6 persen membuat mekanisme pengawasan menjadi semakin penting.

Publik tentu ingin mengetahui apakah setiap paket memiliki:

• dasar perencanaan yang jelas;
• volume dan target pekerjaan yang terukur;
• rincian penerima atau pelaksana;
• dasar penetapan nilai anggaran;
• bukti pelaksanaan pekerjaan;
• dokumen pembayaran;
• serta laporan hasil kegiatan.
Tanpa keterbukaan tersebut, besarnya anggaran swakelola berpotensi menimbulkan ruang pertanyaan yang lebih besar.

Paket yang Paling di sorot:

1. Insentif Pegawai Non-ASN atas Pemungutan PBB-P2 Rp1,125 M Formula insentif, jumlah penerima, target dan realisasi penerimaan.

2. Insentif Pegawai Non-ASN atas Pemungutan PBJT Rp1,026 M Dasar perhitungan dan hubungan insentif dengan penerimaan pajak.

3. Jasa Tenaga Administrasi Penetapan Wajib Pajak Rp747 Jt Jumlah tenaga, masa kerja, standar biaya dan output.

4. PPPK Paruh Waktu Penata Layanan Operasional Rp597,6 Jt Jumlah personel, masa kerja dan komponen pembayaran.

5. Insentif Pegawai Non-ASN atas Pemungutan PKB Rp454,8 Jt
Dasar pemberian dan indikator kinerja.

6. PPPK Paruh Waktu Operator Layanan Operasional Rp454,4 Jt Jumlah tenaga dan rincian biaya.

7. Insentif Pegawai Non-ASN atas Pemungutan BBNKB Rp369,1 Jt
Formula dan penerima insentif.

8. Insentif Pegawai Non-ASN atas Pemungutan BPHTB Rp312 Jt Target penerimaan dan dasar perhitungan.

9. Jasa Tenaga Ahli Penagihan Pajak Daerah Rp288 Jt Jumlah ahli, ruang lingkup dan output.

10. Honorarium Penanggungjawaban Pengelola Keuangan Rp274,32 Jt Jumlah penerima, periode dan dasar pembayaran.

Besarnya anggaran bukan persoalan selama seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan memberikan manfaat yang jelas.

Namun, ketika Rp6,8 miliar lebih direncanakan melalui swakelola, ditambah miliaran rupiah untuk insentif dan belanja tenaga, maka pertanyaan mengenai transparansi menjadi sesuatu yang wajar.

BPPRD Lampung Selatan perlu menjelaskan secara terbuka bagaimana anggaran tersebut dihitung dan bagaimana mekanisme pengawasannya.

Terutama untuk dua paket terbesar, yakni insentif PBB-P2 Rp1,125 miliar dan PBJT Rp1,026 miliar, publik patut mengetahui apakah terdapat indikator yang jelas untuk menentukan besaran insentif tersebut.

Demikian pula dengan jasa tenaga administrasi Rp747 juta dan berbagai paket tenaga kerja lainnya.

Sebab, ukuran keberhasilan belanja publik bukan hanya apakah anggaran dapat direalisasikan, tetapi apakah uang tersebut menghasilkan kinerja yang terukur dan manfaat nyata bagi daerah.

Jika seluruh dokumen, perhitungan, penerima, volume pekerjaan dan hasil kegiatan dapat dibuka serta diuji, maka pertanyaan publik tentu dapat terjawab.

Sebaliknya, jika rincian tersebut sulit diakses, maka sorotan terhadap dominasi swakelola dan belanja insentif akan semakin sulit dihindari.(Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *