Bandar Lampung, Suaraexpose.com — Skandal anggaran kembali menyeruak di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Kali ini sorotan tajam mengarah ke Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) yang tercatat menganggarkan Rp1.066.019.003 hanya untuk belanja alat kantor dan barang habis pakai pada Tahun Anggaran 2026.
Angka itu sontak memantik pertanyaan publik. Sebab, jumlah pegawai di instansi tersebut hanya 46 orang. Artinya, satu pegawai “dibebani” pengeluaran kantor sekitar Rp23 juta per tahun hanya untuk kebutuhan rutin seperti kertas, tinta printer, map, alat tulis, bahan cetak, dan perlengkapan habis pakai.
Publik pun bertanya kantor ini bekerja, atau sedang menghabiskan anggaran?
Nyaris 16 Kali Lipat dari Standar Wajar
Jika mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) pemerintah, satuan kerja dengan lebih dari 40 pegawai seharusnya hanya membutuhkan sekitar Rp1.480.000 per pegawai per tahun.
Dengan 46 pegawai, kebutuhan wajar semestinya hanya sekitar Rp68.080.000 per tahun Namun yang muncul di dokumen justru:
Rp1.066.019.003 Selisihnya mencapai:
Rp997.939.003 Nyaris Rp1 miliar.
Ini bukan lagi sekadar pembengkakan. Ini sudah menyerempet wilayah yang sulit dijelaskan dengan logika, 61 Paket Belanja: Celah Lama Modus Baru?
Lebih mencengangkan lagi, anggaran itu dibagi ke dalam 61 paket belanja.
Dalam praktik pengadaan, jumlah paket yang terlalu banyak sering memunculkan kecurigaan apakah ini kebutuhan nyata, atau strategi memecah belanja agar sulit dibaca publik? Semakin banyak paket, semakin lebar ruang untuk penggelembungan volume
duplikasi item mark-up harga pemecahan transaksi kamuflase total nilai belanja
Di atas kertas semua terlihat rapi. Tapi di balik angka, baunya mulai menyengat.
Ironi di Kantor Perencana
Yang membuat kasus ini semakin memalukan, instansi yang disorot bukan dinas sembarangan.
Ini BAPPERIDA, lembaga yang seharusnya menjadi pusat perencanaan, efisiensi, dan disiplin anggaran.
Mereka yang semestinya mengawasi kewajaran belanja daerah, justru diduga gagal menjelaskan kewajaran belanja di kantornya sendiri.
Jika perencana tak mampu merencanakan secara masuk akal untuk dirinya sendiri, bagaimana publik bisa percaya mereka merencanakan kota?
Bukan Salah Ketik Biasanya ketika angka-angka janggal terungkap, alasan klasik segera muncul:
masih draft
salah input
belum final
salah klasifikasi
sistem error
Namun publik mulai lelah dengan dalih semacam itu.
Sebab kesalahan teknis senilai hampir Rp1 miliar bukan lagi kesalahan biasa. Itu kelalaian serius atau sesuatu yang lebih disengaja.
Siapa yang Menyusun? Siapa yang Membiarkan?
Angka sebesar itu tidak lahir sendiri. Ia pasti:
disusun
dibahas
diverifikasi
disetujui
ditandatangani
Artinya, ada pihak-pihak yang mengetahui angka tersebut dan tetap membiarkannya hidup dalam dokumen resmi.
Pertanyaan publik kini sederhana:
Siapa penyusun 61 paket itu?
Siapa yang memverifikasi kewajarannya?
Siapa yang menandatangani?
Dan siapa yang diam?
Wajib Diaudit Total
Kasus ini tidak cukup dijawab dengan klarifikasi normatif.
Yang dibutuhkan adalah audit rinci dan terbuka:
Bongkar isi 61 paket belanja
Cek volume dan harga satuan
Uji kesesuaian dengan SBM
Telusuri potensi pemecahan paket
Pastikan tidak ada mark-up atau belanja fiktif Jika tidak, publik akan semakin yakin bahwa pos “alat kantor” hanyalah topeng lama untuk permainan baru.
Uang Publik Sedang Dipermainkan?
Di tengah kebutuhan kota akan jalan, drainase, sekolah, kesehatan, dan bantuan sosial, hampir Rp1 miliar justru diduga berputar di sekitar kertas, tinta, dan barang habis pakai.
Kalau ini dianggap normal, maka yang rusak bukan hanya dokumen anggarannya.
Tapi juga rasa malu birokrasi.
Kesimpulan Tajam Sebuah kantor berisi 46 pegawai menganggarkan lebih dari Rp1 miliar untuk belanja kantor.
Jika itu masih terdengar wajar, maka publik patut curiga yang sedang dihabiskan bukan alat tulis melainkan akuntabilitas.
Bagaimana tanggapan Kepala BAPPERIDA Kota Bandar Lampung Tunggu edisi berikutnya.(***)

















