Suaraexpose.com, Pesawaran – Jagat pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Pesawaran mendadak menjadi perhatian publik, Anggaran belanja Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tahun Anggaran 2026 yang tercatat mencapai Rp904.800.000 atau hampir menyentuh angka Rp1 miliar, memicu sorotan dari berbagai kalangan pemerhati anggaran.
Data tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (RUP) Pemerintah dengan Kode RUP 43295109 yang dilaksanakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pesawaran.
Paket kegiatan tersebut diberi nama Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan dijadwalkan berlangsung mulai Februari hingga Desember 2026.
Dalam dokumen anggaran yang tercatat di sistem pengadaan pemerintah, honorarium tersebut dialokasikan kepada berbagai unsur dalam struktur TAPD, mulai dari Pembina, Pengarah, Ketua TAPD, Wakil Ketua, Sekretaris TAPD, Ketua Sekretariat, Sekretaris Sekretariat, anggota TAPD hingga anggota sekretariat. Besarnya nilai anggaran itu sontak memunculkan tanda tanya.
Pasalnya, TAPD merupakan tim yang beranggotakan pejabat strategis pemerintah daerah yang selama ini telah menerima gaji dan tunjangan dari APBD sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Gerakan Masyarakat Pemburu Koruptor (GEMPUR) Lampung, Delah Gafur menilai besaran honorarium tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi.
“Jika ditotal mencapai Rp904.800.000 untuk satu paket kegiatan selama satu tahun, tentu masyarakat berhak mengetahui siapa saja penerimanya, berapa besar yang diterima masing-masing, dan dasar perhitungannya. Transparansi menjadi hal yang sangat penting,” kata Gafur, Minggu (31/5/2026).
Menurutnya, anggota TAPD pada umumnya terdiri dari pejabat-pejabat inti pemerintah daerah seperti Sekretaris Daerah, Kepala BPKAD, Kepala Bappeda, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya yang memiliki peran dalam penyusunan kebijakan anggaran daerah.
Karena itu, pemberian honorarium tambahan kepada pejabat yang tugasnya memang melekat pada fungsi jabatan sering kali menjadi perdebatan di berbagai daerah.
“Publik sering mempertanyakan apakah honorarium tersebut merupakan tambahan yang memang diperbolehkan berdasarkan regulasi atau justru menjadi bentuk beban tambahan bagi APBD. Ini yang perlu dijelaskan secara rinci,” katanya.
Sorotan semakin tajam ketika angka honorarium TAPD tersebut dibandingkan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa honorarium TAPD memiliki batasan nominal tertentu, yakni:
• Pembina TAPD Rp3,5 juta per orang per bulan
• Pengarah TAPD Rp3 juta per orang per bulan
• Ketua TAPD Rp2,5 juta per orang per bulan
• Wakil Ketua TAPD Rp2 juta per orang per bulan
• Sekretaris TAPD Rp1,5 juta per orang per bulan
• Ketua Sekretariat Rp1 juta per orang per bulan
• Sekretaris Sekretariat Rp900 ribu per orang per bulan
• Anggota TAPD Rp1,3 juta per orang per bulan
• Anggota Sekretariat maksimal tujuh orang Rp600 ribu per orang per bulan
Berdasarkan simulasi perhitungan menggunakan standar tersebut selama satu tahun, total honorarium TAPD diperkirakan berada di kisaran Rp218.900.000.
Sementara itu, nilai yang tercatat dalam paket kegiatan di sistem pengadaan pemerintah mencapai Rp904.800.000. Jika dibandingkan secara matematis, terdapat selisih yang diperkirakan mencapai sekitar Rp685.900.000.
“Kalau mengacu pada standar biaya tersebut, memang terdapat selisih yang cukup besar.
Karena itu perlu dijelaskan secara terbuka apakah terdapat komponen lain yang belum diketahui publik atau ada dasar penghitungan lain yang digunakan,” kata Gafur.
TAPD sendiri memiliki peran yang sangat strategis dalam pemerintahan daerah.
Tim ini bertugas menyusun kebijakan umum anggaran, menyelaraskan program prioritas pemerintah daerah, membahas kemampuan keuangan daerah hingga merumuskan rancangan APBD sebelum diajukan kepada DPRD.
Namun posisi strategis tersebut juga memunculkan kekhawatiran dari sejumlah kalangan terkait potensi konflik kepentingan.
Pasalnya, pihak yang terlibat dalam proses penyusunan anggaran juga menjadi pihak yang menerima honorarium dari anggaran yang disusun tersebut.
Meski belum tentu melanggar aturan, kondisi ini dinilai perlu diawasi secara ketat untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Sejumlah pengamat menilai praktik pemberian honorarium kepada tim internal pemerintah memang diperbolehkan sepanjang memiliki dasar hukum yang jelas.
Namun jika jumlahnya terlalu besar dan tidak dijelaskan secara transparan, maka berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Tidak hanya honorarium TAPD, sejumlah pos anggaran lainnya yang tercantum dalam dokumen pengadaan pemerintah juga mulai menjadi perhatian publik.
Di antaranya:
• Belanja Tidak Terduga sebesar Rp5.000.000.000
• Belanja Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan sebanyak 26 paket senilai Rp1,05 miliar
• Belanja Perjalanan Dinas sebanyak 36 paket senilai Rp881.120.200
• Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan sebanyak 5 paket senilai Rp425 juta
• Jasa Konsultansi Pendampingan Diaudit Tahun 2025 (Februari 2026) sebesar Rp182.500.000
• Belanja Modal Alat Penyimpan Perlengkapan Kantor sebesar Rp75.000.000
Besarnya nilai sejumlah pos belanja tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai proporsi antara belanja birokrasi dan program yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Beberapa kalangan menilai pemerintah daerah perlu membuka secara rinci penggunaan anggaran tersebut agar tidak menimbulkan persepsi bahwa APBD lebih banyak terserap untuk kebutuhan internal birokrasi dibandingkan pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPKAD Kabupaten Pesawaran belum memberikan penjelasan resmi terkait rincian penerima honorarium TAPD maupun dasar perhitungan total anggaran yang mencapai Rp904,8 juta tersebut.
Publik kini menunggu jawaban dari pemerintah daerah. Benarkah terdapat selisih hingga Rp685 juta dibandingkan standar biaya yang berlaku, ataukah terdapat komponen penghitungan lain yang belum dipublikasikan kepada masyarakat?
Keterbukaan informasi dinilai menjadi langkah penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang serta memastikan setiap penggunaan anggaran daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Redaksi akan terus menelusuri lebih lanjut rincian penerima honorarium TAPD Kabupaten Pesawaran, dasar hukum penganggarannya, serta melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang dan komprehensif. (***)

















