bagi masyarakat.
“Setiap rancangan peraturan daerah harus memiliki dasar hukum yang jelas, sesuai kewenangan daerah, dan menjawab kebutuhan masyarakat. Karena itu, proses pengkajian menjadi bagian penting sebelum Raperda masuk pada tahapan pembahasan berikutnya,” ujar Fauzi Heri.
Penyusunan Raperda tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, serta ketentuan mengenai pembentukan produk hukum daerah.
Setelah memperoleh persetujuan DPRD, 12 Raperda tersebut selanjutnya dapat memasuki tahapan pembahasan bersama Pemerintah Provinsi Lampung sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Bapemperda berharap seluruh Raperda usul inisiatif tersebut dapat menjadi instrumen penguatan regulasi daerah yang memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung peningkatan pelayanan publik, pembangunan daerah, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta perlindungan kepentingan masyarakat Lampung. (**)


















