Apabila pendistribusian dilakukan tanpa manifes, gabah dapat dibeli oleh Bulog sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP), sementara pelaku yang melanggar tidak dapat mengajukan manifest selama satu tahun.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung, Elvira Umihanni, SP, MT, turut terlibat dalam penguatan implementasi kebijakan tersebut bersama pemangku kepentingan terkait, termasuk Bulog dan Perpadi Lampung.
DPRD Provinsi Lampung menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan Pergub tersebut agar pengendalian distribusi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Pengawasan tidak hanya diarahkan pada pemenuhan administrasi, tetapi juga pada dampaknya terhadap harga gabah, kesejahteraan petani, penguatan industri pengolahan dan tumbuhnya kegiatan ekonomi baru di daerah.
Aribun menegaskan, keberhasilan kebijakan tersebut pada akhirnya harus diukur dari seberapa besar manfaat ekonomi yang dikembalikan kepada masyarakat Lampung.
“Tujuan pada akhirnya bukan sekadar mengatur gabah, tetapi bagaimana hasil pertanian Lampung memberikan nilai tambah sebesar-besarnya bagi masyarakat Lampung. Petani harus lebih sejahtera, industri pengolahan tumbuh, UMKM berkembang, dan ekonomi daerah ikut bergerak,” simpulnya (**)


















