PESAWARAN – Upaya penyelesaian secara damai dan kekeluargaan yang difasilitasi oleh penyidik Polsek Gedong Tataan terkait dugaan tindak pidana penipuan tidak membuahkan hasil. Mediasi yang mempertemukan pelapor dan terlapor berakhir tanpa kesepakatan, sehingga pelapor memutuskan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Kasus tersebut dilaporkan oleh NHM, warga Desa Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran. Dalam laporannya, NHM menduga telah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh Apri Budi Hartono, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Pujorahayu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
Menurut keterangan pelapor, peristiwa tersebut diduga telah menyebabkan kerugian materiil yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Atas dasar itu, NHM menempuh jalur hukum dan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan kepastian hukum.
Dalam proses penanganan awal, penyidik Polsek Gedong Tataan memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan melalui pendekatan kekeluargaan. Pertemuan dan mediasi telah dilakukan dengan harapan dapat tercapai kesepahaman yang menguntungkan kedua pihak.
Namun setelah melalui pembahasan, upaya perdamaian tersebut tidak menghasilkan titik temu yang dapat diterima oleh pelapor maupun terlapor.
“Karena upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil, saya selaku pelapor memutuskan untuk menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus ini kepada penyidik Polsek Gedong Tataan agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar NHM, Minggu (12/7/2026).
Keputusan tersebut menandai berlanjutnya proses hukum yang kini berada di bawah penanganan penyidik. Pihak pelapor berharap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara dapat terungkap secara objektif melalui mekanisme penyidikan yang sedang berjalan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Gedong Tataan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan maupun langkah lanjutan dalam penanganan perkara tersebut.
Saat ini kasus masih berada pada tahap pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan saksi-saksi, serta pendalaman alat bukti yang diperlukan guna memastikan duduk perkara secara utuh. Aparat kepolisian diharapkan dapat bekerja secara profesional, transparan, dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku dalam mengungkap fakta sebenarnya.
Perlu ditegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak yang sama di hadapan hukum, dan asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.(***)

















