Pesawaran – Suaraexpose.com, Besarnya anggaran belanja alat tulis kantor (ATK) dan barang cetakan di lingkungan Bagian Umum Setdakab Pesawaran kembali menuai sorotan tajam.
Nilainya yang mencapai miliaran rupiah dinilai tidak wajar dan memunculkan desakan agar aparat pengawas hingga penegak hukum segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Berdasarkan dokumen Realisasi Capaian Kinerja dan Anggaran P-RKPD Perangkat Daerah Tahun 2024, realisasi belanja ATK dan barang cetakan di Bagian Umum Setdakab Pesawaran tercatat mencapai Rp1.228.162.250.
Anggaran tersebut terdiri dari belanja penyediaan alat tulis kantor sekretariat dan kantor bupati sebesar Rp597.363.650 serta pengadaan barang cetakan keperluan kantor sebesar Rp630.798.600.
Yang menjadi perhatian publik, jumlah pegawai Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran berdasarkan data BPS hanya sebanyak 57 orang. Dengan jumlah pegawai tersebut, banyak pihak mempertanyakan rasionalitas penggunaan anggaran hingga menembus angka miliaran rupiah.
Apalagi jika mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) kebutuhan sehari-hari perkantoran bagi satker dengan jumlah pegawai di atas 40 orang, biaya maksimal hanya sekitar Rp1.480.000 per orang per tahun.
Jika dihitung berdasarkan jumlah pegawai, total kebutuhan ATK seharusnya hanya berkisar Rp84.360.000 per tahun. Namun realisasi anggaran justru mencapai lebih dari Rp1,2 miliar atau terdapat selisih sekitar Rp1.143.802.250.
Kondisi ini memicu berbagai spekulasi dan kritik keras dari masyarakat. Banyak yang mempertanyakan bagaimana anggaran sebesar itu bisa dihabiskan hanya untuk kebutuhan ATK dan barang cetakan.
“Ini perlu dibuka secara transparan. Jangan sampai ada dugaan mark-up atau pemborosan anggaran yang merugikan keuangan daerah,” ujar salah satu warga Pesawaran yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Sorotan juga semakin tajam lantaran anggaran serupa kembali muncul dalam jumlah besar pada tahun berikutnya. Pada Tahun 2025, belanja alat/bahan kegiatan kantor yang meliputi ATK, bahan cetak, kertas dan cover tercatat sebanyak 142 paket dengan nilai Rp3.741.081.300.
Sementara pada Tahun 2026, anggaran kembali dialokasikan sebanyak 121 paket dengan nilai mencapai Rp1.911.284.050.
Besarnya angka tersebut membuat publik mulai mendesak aparat pengawas internal pemerintah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan penelusuran lebih mendalam terhadap penggunaan anggaran tersebut.
Di tengah kondisi ekonomi yang menuntut efisiensi belanja daerah, pengeluaran ATK bernilai miliaran rupiah dianggap tidak sensitif terhadap kondisi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Bagian Umum Setdakab Pesawaran terkait dasar perhitungan dan rincian penggunaan anggaran tersebut.
Berita ini disusun berdasarkan dokumen Realisasi Capaian Kinerja dan Anggaran P-RKPD Perangkat Daerah Tahun 2024 serta data jumlah pegawai Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran.
Kami membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. (Ls)

















