Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Beritakejatikejati lampungKriminallampung selatanprovinsi lampung

Honorarium TAPD Lampung Selatan Tembus Rp1 Miliar, Antara Polemik “Pendapatan Ganda” dan Klarifikasi Resmi Pemerintah

26
×

Honorarium TAPD Lampung Selatan Tembus Rp1 Miliar, Antara Polemik “Pendapatan Ganda” dan Klarifikasi Resmi Pemerintah

Sebarkan artikel ini

Suaraexpose.com — Lampung Selatan, Anggaran honorarium untuk Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lampung Selatan tahun 2026 menjadi sorotan publik. Berdasarkan data paket swakelola dalam sistem pengadaan pemerintah, total alokasi mencapai Rp1.051.200.000 dari APBD, sebagaimana tercantum dalam paket kegiatan dengan Kode RUP 42298848 tertanggal Kamis (26/03/2026).

Paket bertajuk “Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah” tersebut dilaksanakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan. Anggaran ini dialokasikan untuk berbagai posisi dalam struktur TAPD, mulai dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, hingga anggota sekretariat, yang dibagi dalam sembilan mata anggaran dengan nilai bervariasi dari puluhan hingga ratusan juta rupiah sepanjang Januari–Desember 2026.

Besarnya alokasi honorarium ini menuai kritik dari sejumlah pengamat tata kelola keuangan daerah. Mereka menyoroti bahwa TAPD diisi oleh pejabat struktural aktif seperti Sekretaris Daerah, Kepala BPKAD, Bappeda, serta kepala OPD lainnya—yang pada dasarnya telah menerima gaji dan tunjangan dari APBD.

Situasi ini memunculkan dugaan praktik “pendapatan ganda” dalam birokrasi. Selain itu, posisi TAPD yang strategis dalam menyusun hingga membahas rancangan APBD dinilai membuka potensi konflik kepentingan.

“Jika tim yang menyusun anggaran juga menerima honorarium besar dari anggaran tersebut, maka transparansi dan akuntabilitas harus benar-benar dibuka ke publik,” ujar seorang sumber yang memahami tata kelola keuangan daerah.

Hingga pemberitaan awal beredar, publik belum mendapatkan rincian siapa saja penerima honorarium, besaran masing-masing, serta metode perhitungan yang digunakan. Kondisi ini memicu kekhawatiran bahwa belanja birokrasi lebih dominan dibandingkan belanja pelayanan publik.

Klarifikasi Resmi BPKAD: Sesuai Regulasi dan Akuntabel

Menanggapi sorotan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui BPKAD mengeluarkan klarifikasi resmi melalui surat bernomor 900/245/V.03/2026 tertanggal 27 Maret 2026 yang ditujukan kepada redaksi Suaraexpose.com.

Dalam surat tersebut, BPKAD menegaskan bahwa keberadaan TAPD merupakan bagian sah dari sistem pengelolaan keuangan daerah dengan dasar hukum yang jelas. TAPD memiliki peran penting dalam membantu kepala daerah menyusun kebijakan anggaran, termasuk KUA-PPAS, verifikasi RKA, hingga pembahasan dan pertanggungjawaban APBD.

BPKAD juga menyebut bahwa penganggaran honorarium telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR).

“Penganggaran belanja honorarium TAPD telah disusun secara tertib, sesuai kodefikasi rekening dan standar yang berlaku, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel,” demikian isi klarifikasi tersebut.

Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kepala BPKAD Lampung Selatan, Ir. Rini Ariasih, M.M.

Meski pemerintah daerah telah memberikan klarifikasi normatif terkait dasar hukum dan mekanisme penganggaran, pertanyaan publik belum sepenuhnya terjawab. Isu utama yang masih mengemuka adalah transparansi detail penerima dan besaran honorarium per individu.

Pengamat menilai, tanpa keterbukaan data rinci, polemik ini berpotensi terus berkembang dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan APBD.

Di sisi lain, pemerintah daerah menekankan pentingnya pemberitaan yang berimbang serta mengapresiasi peran pers sebagai mitra strategis dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.

Suaraexpose.com menyatakan akan terus menelusuri dan mengungkap rincian penerima honorarium TAPD guna memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah tetap terjaga.(***)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

JAKARTA – Suaraexpose com, Malam yang kelam bagi…