Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Beritakejati lampungkejati provlampungKriminallampung selatanprovinsi lampung

Honorarium TAPD Lampung Selatan Capai Rp1 Miliar Pejabat yang Sudah Terima Gaji Jadi Penerima, Publik Menanti Penjelasan Resmi

26
×

Honorarium TAPD Lampung Selatan Capai Rp1 Miliar Pejabat yang Sudah Terima Gaji Jadi Penerima, Publik Menanti Penjelasan Resmi

Sebarkan artikel ini

Suaraexpose.com — Lampung Selatan, Anggaran honorarium untuk Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lampung Selatan tahun 2026 menjadi perhatian publik.

Berdasarkan data paket swakelola di sistem pengadaan pemerintah, total anggaran untuk tim penyusun anggaran daerah tersebut mencapai Rp1.051.200.000 dari APBD Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (26/03/2026).

Paket kegiatan dengan Kode RUP 42298848 yang bernama “Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah” dilaksanakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan.

Honorarium diberikan kepada berbagai jabatan dalam struktur TAPD, antara lain Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Ketua Sekretariat, Sekretaris Sekretariat, Anggota, Pembina, Pengarah, serta Anggota Sekretariat TAPD.

Alokasi tersebut terbagi dalam 9 mata anggaran dengan nilai mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah, untuk periode Januari hingga Desember 2026.

Sejumlah pengamat tata kelola keuangan daerah mengkritik besarnya alokasi ini, mengingat TAPD merupakan struktur yang melekat pada jabatan birokrasi seperti Sekretaris Daerah, Kepala BPKAD, Bappeda, dan pejabat OPD lainnya yang sudah menerima gaji dan tunjangan dari APBD. Hal ini membuat pemberian honorarium tambahan menjadi perdebatan terkait praktik “pendapatan ganda” dalam birokrasi anggaran.

“Sangat dibutuhkan transparansi penuh. Jika honorarium TAPD mencapai lebih dari satu miliar rupiah, masyarakat berhak mengetahui siapa saja yang menerima, besaran masing-masing, serta dasar perhitungan yang digunakan,” ujar salah satu sumber yang paham tata kelola keuangan daerah.

Posisi strategis TAPD yang bertugas menyusun, membahas, dan merumuskan kebijakan anggaran sebelum diajukan ke DPRD membuat adanya potensi konflik kepentingan jika anggota tim yang menyusun anggaran juga menerima honorarium besar dari anggaran yang mereka susun.

Pengamat kebijakan publik menilai bahwa praktik pemberian honorarium kepada tim internal pemerintah perlu diatur ketat agar tidak menjadi celah pemborosan anggaran.

Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari BPKAD Lampung Selatan mengenai rincian penerima honorarium dan dasar perhitungan total anggaran tersebut.

Transparansi sangat penting untuk menghindari kecurigaan bahwa anggaran daerah lebih banyak digunakan untuk honorarium pejabat dibandingkan untuk pelayanan masyarakat. Jika pola ini berlanjut, APBD daerah berpotensi terkuras untuk belanja birokrasi bukan untuk pembangunan.

Suaraexpose.com akan terus mengikuti perkembangan dan mengungkap rincian penerima beserta besaran honorarium yang diterima.(***)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

JAKARTA – Suaraexpose com, Malam yang kelam bagi…