LAMPUNG SELATAN – Suaraexpose.com, Tak hanya sekadar angka di kertas, APBD Lampung Selatan tahun 2026 kini menjadi sorotan panas setelah temuan mengejutkan yang mengungkapkan bahwa sebagian besar anggaran bernilai besar justru “tersedot” oleh kebutuhan birokrasi, bukan proyek yang langsung memberi manfaat pada rakyat, Minggu 15/03/2026.
Dari total anggaran yang perlu klarifikasi mendalam, mencapai angka fantastis Rp23 MILYAR sebuah jumlah yang bisa saja membangun ribuan rumah layak huni, sekolah, atau jalan raya bagi masyarakat.
DANA DARURAT Rp9,6 MILYAR: KOTAK HITAM YANG MENYIMPANG?
Bayangkan saja, hampir Rp10 miliar dialokasikan sebagai Belanja Tidak Terduga (BTT) dana yang seharusnya jadi penolong terakhir saat bencana melanda atau konflik sosial pecah.
Tapi nyatanya, fleksibilitas penggunaannya membuat BTT ini seperti “kotak hitam yang tak pernah terbuka” bagi publik.
Kapan dana dicairkan Untuk apa sebenarnya Siapa yang punya wewenang menggerogoti uang rakyat ini Tanpa transparansi yang ketat, tidak mustahil jika dana yang seharusnya menyelamatkan nyawa dan harta benda rakyat justru berbalik menjadi lahan subur praktik tidak jelas.
IURAN PPPK Rp8 MILYAR DIBAHAGIKAN DEMI DISAMARKAN?
Anggaran iuran jaminan kesehatan PPPK yang lebih dari Rp8 miliar tidak muncul sebagai satu kesatuan malah dipotong-potong jadi beberapa paket pengadaan! Skema ini bukan tanpa tujuan.
Dalam dunia audit, pemecahan paket seperti ini sering jadi “trik untuk menyembunyikan rahasia di balik angka”, membuat pengawasan jadi sulit dan total belanja jadi tidak terlihat jelas.
Berapa sebenarnya jumlah PPPK yang menerima iuran Berapa besar potongan gaji mereka untuk jaminan kesehatan Dan apakah perhitungan anggaran tersebut benar-benar adil dan sesuai standar Rakyat punya hak tahu setiap rupiah yang dihabiskan dari uang mereka!.
HONORARIUM Rp1,58 MILYAR: PEJABAT SUDAH DAPAT GAJI, KENAPA MASIH DAPAT BONUS?
Ini yang paling membuat masyarakat kesal! Sebesar Rp1.582.260.000 dialokasikan sebagai honorarium untuk pejabat pengelola keuangan mulai dari Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, hingga Bendahara. Padahal, para pejabat ini sudah menerima gaji bulanan sebagai ASN, tunjangan jabatan, dan tambahan penghasilan (TPP).
Lantas, mengapa mereka masih mendapatkan honorarium tambahan dalam jumlah besar Apakah ini benar-benar perlu, atau hanya membuat belanja birokrasi semakin boros Saat banyak rakyat kesusahan memenuhi kebutuhan dasar, uang publik justru dialirkan untuk menambah penghasilan pejabat yang sudah cukup makmur.
INTERNET Rp780 JUTA APAKAH HARGA ITU SESUAI DENGAN KUALITAS?
Pengadaan layanan internet dedicated internasional dengan nilai Rp780 juta juga menjadi tanda tanya besar. Tanpa ada rincian yang jelas, masyarakat tidak bisa menilai apakah anggaran ini wajar atau terlalu mahal.
Berapa kapasitas bandwidth yang dibeli Berapa lama masa kontraknya? Dan berapa banyak kantor yang akan mendapatkan layanan tersebut.
Bayangkan saja, Rp780 juta bisa saja digunakan untuk membangun beberapa unit laboratorium sekolah atau menyediakan peralatan kesehatan di puskesmas terpencil. Tapi justru dialokasikan untuk kebutuhan yang tidak jelas spesifikasinya.
SWAKELOLA MILYARAN RUPIAH JALUR MASUK UNTUK PEMBOROSAN?
Tak hanya itu, beberapa paket anggaran bernilai besar menggunakan metode swakelola. Meskipun diizinkan oleh peraturan, metode ini punya celah besar tidak ada tender terbuka, tidak ada kompetisi harga, dan pengawasan publik jadi sangat terbatas.
Ini seperti “memberikan kunci rumah kepada orang yang tidak dikenal”, berpotensi membuat uang rakyat lenyap tanpa jejak.
AKHIRNYA, APBD UNTUK SIAPA?
Dari semua temuan ini, muncul pertanyaan mendasar yang harus dijawab oleh pemerintah daerah “Apakah APBD dibuat untuk melayani rakyat, atau hanya untuk menopang biaya birokrasi yang terus membengkak?”.
Saat infrastruktur daerah masih memprihatinkan, banyak sekolah tanpa atap, dan puskesmas kekurangan obat-obatan, alokasi anggaran yang besar justru terserap oleh kebutuhan internal birokrasi.
Transparansi dan akuntabilitas bukan lagi kata-kata kosong ini adalah hak rakyat yang harus ditegakkan. Jika tidak, APBD akan terus menjadi ladang pemborosan yang membuat rakyat semakin tertinggal.
Sampai berita ini kami tayangkan Ir. Rini Ariasih M.M sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab. Lampung Selatan, Saat di minta tanggapan melalui aplikasi whatsap terkait pengguna anggaran walau keadaan ponsel beliau dalam keadaan aktif namun tidak enggan menjawab alias diam membisu.
Sebagai penjabat publik keterbukaan dalam penggunaan anggaran wajib karna itu uang rakyat, Bimo Nugroho S.H., Ketua Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GEMAK) provinsi Lampung berkomentar keras atas permasalahan ini, Berita berikutnya akan segera tayang.(***)
Tanggapan Ketua Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GEMAK) Bimo Nugroho S.H. terhadap Temuan APBD Lampung Selatan Tahun 2026
“Temuan ini bukan hanya masalah teknis anggaran, melainkan pelanggaran terhadap kepercayaan rakyat yang harus segera ditindaklanjuti dengan tegas.” ujar Bimo Nugroho S.H. dalam keterangan resmi GEMAK.
Berikut poin-poin tanggapan utama:
1. Dana Darurat (BTT) Rp9,6 Miliar.
Fleksibilitas penggunaan BTT yang tidak diimbangi transparansi adalah resep bencana. GEMAK mendesak pemerintah daerah untuk segera membuka riwayat penggunaan dana ini selama 3 tahun terakhir, serta menetapkan peraturan daerah yang jelas mengenai kondisi, tahapan, dan mekanisme pengawasan publik saat pencairan BTT.
2. Iuran PPPK Rp8 Miliar yang Dipotong-potong.
Pemecahan paket pengadaan seperti ini adalah praktik yang sering digunakan untuk menghindari pengawasan. Kami menuntut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Bawaslu daerah melakukan pemeriksaan mendalam terkait jumlah penerima iuran, perhitungan anggaran, dan alasan dibelinya paket terpisah.
3. Honorarium Rp1,58 Miliar untuk Pejabat.
Pemberian honorarium tambahan kepada pejabat yang sudah menerima gaji dan tunjangan lengkap adalah bentuk pemborosan yang tidak dapat diterima. GEMAK akan mengajukan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk menyelidiki apakah ada unsur korupsi atau penyalahgunaan wewenang di balik alokasi ini.
4. Pengadaan Internet Rp780 Juta.
Tanpa rincian kapasitas, masa kontrak, dan jangkauan layanan, masyarakat tidak bisa menilai kelayakan anggaran ini. Kami meminta pemerintah daerah untuk segera mempublikasikan dokumen tender dan spesifikasi teknisnya, serta melakukan audit harga terhadap penyedia layanan terkait.
5. Metode Swakelola yang Berpotensi Berbahaya.
Meskipun diizinkan peraturan, swakelola harus digunakan hanya untuk kasus yang benar-benar tidak memungkinkan dilakukan tender terbuka. GEMAK mengusulkan pembentukan tim pengawas publik yang terdiri dari akademisi, masyarakat, dan organisasi sipil untuk mengawasi setiap paket anggaran yang menggunakan metode ini.
“APBD seharusnya menjadi instrumen untuk kesejahteraan rakyat, bukan ladang pemerasan uang publik. Jika pemerintah daerah tidak segera mengambil langkah korektif, GEMAK bersama masyarakat akan melakukan aksi tegas untuk menuntut akuntabilitas penuh,” tegas Bimo Nugroho S.H.
PENAMBAHAN TANGGAPAN KETUA GEMAK Bimo Nugroho S.H. TERKAIT APBD LAMPUNG SELATAN TAHUN 2026
Setelah menyampaikan poin-poin utama tanggapan, Bimo Nugroho S.H. menambahkan beberapa hal krusial sebagai berikut:
“Masalah yang terjadi di APBD Lampung Selatan bukan kasus tunggal, melainkan cerminan dari sistem pengelolaan keuangan daerah yang masih memiliki banyak celah.
Kita tidak bisa hanya fokus pada satu tahun anggaran, melainkan harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran yang berlangsung selama bertahun-tahun”.
1. Tuntutan Pembentukan Tim Investigasi Bersama.
GEMAK mengusulkan agar pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan membentuk tim investigasi bersama dengan unsur kejaksaan, BPK, dan masyarakat untuk melakukan audit menyeluruh terhadap APBD Lampung Selatan periode 2024-2026. Hal ini bertujuan untuk mengungkap apakah ada pola atau skema tertentu yang telah berlangsung secara berkelanjutan.
2. Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan APBD.
Perencanaan anggaran tidak boleh hanya menjadi urusan birokrat semata. Kami mendesak pemerintah daerah untuk melaksanakan musyawarah rakyat secara benar-benar partisipatif sebelum menyusun rancangan APBD tahun depan. Setiap kecamatan dan desa harus memiliki perwakilan yang benar-benar mewakili aspirasi masyarakat dalam menentukan prioritas pembangunan.
3. Sanksi yang Tegas Bagi Pelaku Pemborosan dan Korupsi.
Tidak cukup hanya melakukan pemeriksaan, namun harus ada konsekuensi hukum yang jelas bagi siapa saja yang terbukti terlibat dalam pemborosan atau penyalahgunaan uang rakyat. GEMAK akan bekerja sama dengan advokat hukum untuk membantu masyarakat yang ingin mengajukan tuntutan publik terhadap pejabat yang tidak bertanggung jawab.
4. Usulan Pembentukan Lembaga Anti Korupsi Daerah.
Berdasarkan pengalaman di beberapa daerah yang berhasil menekan korupsi, GEMAK menyarankan agar Lampung Selatan segera membentuk Lembaga Anti Korupsi Daerah (LAKD) yang independen dan memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan, penyelidikan, dan memberikan rekomendasi tindakan hukum terhadap kasus korupsi di tingkat daerah.
“Rakyat sudah terlalu lama menanggung beban akibat ketidakjujuran dan ketidakmampuan pengelola anggaran.
Waktunya pemerintah daerah menunjukkan komitmen yang nyata dengan mengambil langkah-langkah konkret untuk membersihkan sistem dan mengembalikan kepercayaan rakyat,” pungkas Bimo Nugroho S.H.

















