TANGGAMUS– Di tengah tuntutan efisiensi anggaran dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks, realisasi pengadaan pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2026 justru menyajikan fakta yang mengundang banyak pertanyaan.
Data pengadaan menunjukkan nilai belanja mencapai <span;>Rp8,117 miliar. Namun yang menarik perhatian bukan sekadar besarnya angka tersebut, melainkan pola penggunaannya.
Dari total anggaran itu, paket terbesar justru berada pada pos Belanja Makanan dan Minuman Tamu Pemerintah Daerah yang mencapai Rp1,864 miliar.
Nilai tersebut bahkan melampaui banyak kegiatan pelayanan publik yang secara langsung menyentuh kepentingan masyarakat.
Belum lagi anggaran sewa kendaraan dinas untuk camat sebesar Rp805 juta, sewa alat kantor Rp483 juta, dan berbagai paket sejenis lainnya yang jika diakumulasikan mencapai lebih dari Rp1,6 miliar.
Pertanyaan yang kemudian muncul sangat sederhana: mengapa kebutuhan konsumsi dan sewa menjadi prioritas terbesar dalam pengadaan Bagian Umum?
Masyarakat tentu berhak mengetahui jawaban atas pertanyaan tersebut karena setiap rupiah yang dibelanjakan berasal dari uang rakyat. Namun upaya media untuk memperoleh penjelasan justru berujung pada kebuntuan.
Beberapa kali komunikasi dilakukan kepada Kepala Bagian Umum Setdakab Tanggamus, Eko Didi Armadi, S.E., M.M. untuk meminta klarifikasi mengenai berbagai paket pengadaan bernilai miliaran rupiah tersebut.
Pertanyaan yang diajukan juga bukan hal yang rumit, melainkan menyangkut dasar kebutuhan, urgensi pengadaan, hingga manfaat yang dihasilkan dari penggunaan anggaran.
Sayangnya, hingga berita ini disusun, tidak ada respons yang diberikan.
Telepon tidak dijawab.
Pesan yang disampaikan tidak memperoleh tanggapan. Permintaan konfirmasi tidak menghasilkan penjelasan apa pun.
Sikap diam seorang pejabat publik dalam menghadapi pertanyaan mengenai penggunaan uang rakyat tentu menjadi perhatian tersendiri.
Dalam negara yang menganut prinsip keterbukaan informasi publik, pejabat bukan hanya berkewajiban mengelola anggaran, tetapi juga menjelaskan kepada masyarakat mengapa anggaran itu digunakan dan untuk apa manfaatnya.
Justru ketika angka-angka pengadaan menunjukkan dominasi belanja konsumsi, sewa kendaraan, sewa fasilitas, serta berbagai kebutuhan internal birokrasi, publik membutuhkan penjelasan yang lebih rinci dan transparan.
Keheningan pejabat publik di tengah pertanyaan publik sering kali memunculkan persepsi yang tidak menguntungkan. Bukan karena masyarakat ingin berprasangka, melainkan karena tidak adanya ruang penjelasan yang dapat menjawab keraguan yang berkembang.
Apalagi jika dilihat lebih jauh, dari total Rp8,1 miliar pengadaan, sebagian besar terserap untuk kebutuhan operasional pemerintahan. Sementara manfaat langsung yang dapat dirasakan masyarakat luas tidak tampak secara nyata dalam daftar pengadaan tersebut.
Di sinilah letak persoalannya.
Ketika miliaran rupiah anggaran daerah digunakan untuk konsumsi, kendaraan sewaan, fasilitas kantor, dan berbagai kebutuhan internal birokrasi, publik berhak bertanya mengenai ukuran efektivitas, efisiensi, dan manfaat yang diperoleh dari setiap rupiah yang dibelanjakan.
Pertanyaan-pertanyaan itu seharusnya dijawab dengan data, argumentasi, dan keterbukaan. Bukan dengan diam.
Karena semakin lama tidak ada penjelasan, semakin besar pula ruang spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Publik tidak sedang meminta sesuatu yang berlebihan. Publik hanya ingin mengetahui bagaimana uang mereka digunakan.
Dan ketika pertanyaan itu diarahkan kepada pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran, masyarakat tentu berharap mendapatkan jawaban, bukan keheningan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kabag Umum Setdakab Tanggamus Eko Didi Armadi, S.E., M.M. belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang telah dilakukan media.(Red)



















