Sigerljnk.com – Lampung Selatan, Keputusan Polda Lampung menghentikan perkara dugaan mafia tanah di Desa Malangsari, Lampung Selatan, menuai sorotan publik.
Pasalnya, perkara ini sebelumnya menjadi perhatian serius Presiden Joko Widodo hingga Komisi III DPR RI.
Advokat YLBH-98, Habibi Marga Semenguk, menilai langkah Polda Lampung perlu dijelaskan secara terbuka ke publik.
“Kami mendesak Kapolda Lampung segera menjelaskan apa yang menjadi dasar pemberhentian perkara tersebut. Ini hak publik untuk tahu. Kalau alasannya jelas dan transparan, kami para aktivis akan apresiasi, bahkan angkat topi,” kata Habibi, Sabtu (20/9/2025).
Diketahui, kasus mafia tanah Malangsari ini sebelumnya menyeret sejumlah pihak, mulai dari pensiunan Polri inisial SJO, kepala desa SYT, camat SHN, juru ukur BPN Lampung Selatan FBM, hingga pejabat pembuat akta tanah (PPAT) RA.
Mereka telah diproses hukum dan divonis sesuai peran masing-masing.
Namun, perkara yang melibatkan seorang jaksa berinisial AM justru mandek.
Padahal, Direktur Ditkrimum Polda Lampung saat itu, Kombes Reynold Hutagalung, menyebut AM membeli tanah seluas 10 hektare dari SJO dengan harga Rp900 juta, padahal lahan tersebut sudah dikuasai warga.
Dokumen kepemilikan diduga dipalsukan lewat surat keterangan palsu, akta jual beli, hingga penerbitan sertifikat hak milik.
Kasus ini bahkan sempat menjadi sorotan nasional. Komisi III DPR RI yang dipimpin Taufik Basari turun langsung ke Lampung pada November 2022 dan menyebut perkara Malangsari sebagai pilot project pemberantasan mafia tanah.
Keputusan Polda Lampung menghentikan perkara melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pun menimbulkan tanda tanya besar.
“Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum. Kenapa perkara AM yang sudah ditetapkan tersangka justru dihentikan?” ujar Habibi.
Habibi mengingatkan, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika pernah diganjar Pin Emas oleh Kementerian ATR/BPN pada 2024 atas keberhasilan memberantas mafia tanah.
“Kalau Polda Lampung berani terbuka soal alasan SP3 ini, itu justru bisa menjadi terobosan hukum dan preseden positif. Itulah yang akan membuat kami apresiasi penuh,” tegasnya.
Kasus mafia tanah sendiri menjadi perhatian khusus Presiden Jokowi sejak 2021. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas praktik mafia tanah dan mengembalikan hak masyarakat.
Kini, publik menanti penjelasan resmi Polda Lampung soal alasan hukum di balik pemberhentian kasus Malangsari yang selama ini dianggap menjadi simbol perang melawan mafia tanah.(***)