Bandar Lampung — Suaraexpose.com, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung terus mendorong pengelolaan sistem irigasi yang tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga mengedepankan kolaborasi aktif bersama masyarakat petani melalui kelembagaan P3A, GP3A, dan IP3A.
Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dilakukan secara partisipatif, terpadu, serta berwawasan lingkungan hidup.
Selain itu, prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan menjadi landasan utama dalam memastikan distribusi air yang merata dan berkelanjutan bagi seluruh petani.
Melalui peran Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan P3A (GP3A), dan Induk P3A (IP3A), masyarakat petani memiliki posisi strategis dalam menjaga, mengelola, serta mengawasi sistem irigasi di wilayahnya masing-masing.
Keterlibatan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi distribusi air sekaligus memperkuat rasa kepemilikan terhadap infrastruktur irigasi.
Kepala Dinas PSDA Provinsi Lampung menyampaikan bahwa sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi faktor utama dalam keberhasilan pengelolaan sumber daya air.
“Pengelolaan irigasi bukan hanya soal membangun saluran, tetapi bagaimana memastikan air dapat dimanfaatkan secara adil dan berkelanjutan melalui peran aktif petani,” ujarnya.
Upaya ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 30/PRT/M/2015 tentang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang menekankan pentingnya partisipasi masyarakat.
Dengan penguatan kelembagaan P3A/GP3A/IP3A, Pemerintah Provinsi Lampung optimistis sistem irigasi yang ada dapat terus terjaga, meningkatkan produktivitas pertanian, serta mendukung ketahanan pangan daerah.(***)

















