Suaraexpose.com – Lampung Timur, antusiasme masyarakat menyambut program pemutihan pajak kendaraan yang sedang berlangsung hingga 31 Juli 2025.
Program ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mendapatkan pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak.
“Selain itu, Samsat Lampung Timur juga memastikan bebas dari praktik calo dan pungli, serta menyediakan layanan informasi terkait program pemutihan.
Kepala UPTD Samsat Sukadana AR Sangun menjelaskan, sejak dibukanya program pemutihan pajak kendaraan telah mengalami kenaikan signifikan, jika kita persentasekan mencapai 150% Per Hari atau 700 – 800 Orang hadir untuk membayar pajak.
“Selain itu Samsat Lampung Timur melalui Kepala UPTD AR Sangun juga memastikan bahwa yang selama ini menjadi perbincangan hangat bahwa ada nya pungli dan premanisme yang sangat meresahkan masyarakat yang patuh membayar pajak bisa di pastikan tidak ada.”ungkap AR.
Sesuai arahan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, semua tunggakan pajak akan dihapuskan, kecuali pajak setahun berjalan.
“Makanya, saya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan peluang ini dengan baik,” Ungkapnya”.
Berikut Beberapa Poin Penting Terkait:
• Pemutihan Pajak Kendaraan:
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
• Tujuan Pemutihan:
Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
• Bebas Calo dan Pungli:
Samsat Lampung Timur berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang bersih dari praktik calo dan pungli.
• Layanan Informasi:
Samsat menyediakan layanan informasi terkait program pemutihan pajak kendaraan.
• Pengecekan Langsung:
Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, melakukan pengecekan langsung ke kantor Samsat untuk memastikan kelancaran pelaksanaan program pemutihan.
• Program Pemutihan:
Pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan bagian dari program pemutihan.(***)