Suaraexpose.com, (Tanjungpinang) – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan studio LPP TVRI Kepulauan Riau tahun anggaran 2022.
Tersangka berinisial MTR, yang menjabat sebagai Direktur Umum LPP TVRI periode 2020 hingga Juni 2023, resmi ditahan pada Selasa (10/06/2025). Proyek yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 dengan pagu sebesar Rp10 miliar itu. semula memiliki nilai kontrak Rp9,66 miliar.
Namun, anggaran membengkak mendekati Rp10 miliar akibat adanya perubahan pekerjaan (Contract Change Order/CCO), yang mencakup pembangunan dua lantai studio, atap, dan lanskap bangunan.
Penyidik menemukan bahwa pekerjaan yang dilaporkan selesai 100 persen ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak. Pekerjaan tersebut direkayasa guna memperlancar pencairan dana, sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp9,08 miliar, berdasarkan hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Sebelumnya, Kejati Kepri telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini, yaitu:
• HT, Direktur PT Tamba Ria Jaya,
• DO, S.Sos, Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK), dan
•AT, S.E, konsultan perencana yang menggunakan PT Daffa Cakra Mulia dan PT Bahana Nusantara sebagai bendera konsultan pengawas.
HT juga telah mengembalikan uang negara senilai SGD 45.000 atau sekitar Rp527 juta, yang kini dititipkan di rekening RPL Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Setelah berkas ketiga tersangka sebelumnya dinyatakan lengkap (P-21), perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan kini sedang dalam proses persidangan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa MTR akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 10 hingga 29 Juni 2025, di Rutan Kelas I Tanjungpinang.
“Tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” ujar Teguh.
MTR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, ia juga dijerat dengan Pasal 3 undang-undang yang sama.(***)