Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Beritabupati lampung tengahkasus suapkasus suap infrastrukturKriminallampung tengahpolda lampungprovinsi lampungUncategorized

HANYA BEBERAPA BULAN DILANTIK, BUPATI LAMPUNG TENGAH KENA OTT Rp 5,75 MILYAR OLEH KPK

51
×

HANYA BEBERAPA BULAN DILANTIK, BUPATI LAMPUNG TENGAH KENA OTT Rp 5,75 MILYAR OLEH KPK

Sebarkan artikel ini

Suaraexpose.com – Jakarta, Kamis (11/12/2025)  Kegembiraan warga Lampung Tengah usai pemilihan umum kepala daerah tak lama bertahan.

Seperti kilat di tengah hari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menurunkan keputusan yang mengguncang Bupati Ardito Wijaya, yang baru melangkah di jabatan selama beberapa bulan, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap skala besar terkait proyek pengadaan di daerahnya.

Dugaan terbesarnya Ardito diduga menerima fee sebesar Rp5,75 miliar dari rekanan proyek  uang yang diperoleh dengan mematok tarif 15-20 persen dari nilai proyek yang bersumber dari APBD sebesar Rp3,19 triliun tahun 2025.

Semua itu berjalan dengan cara yang terstruktur dia meminta anggota DPRD Riki Hendra Saputra untuk mengatur pemenang lelang, agar jatuh ke perusahaan milik keluarga atau tim suksesnya saat pilkada.

Tak berhenti di situ, kerabat dekatnya yang menjabat Plt Kepala Bapenda, Anton Wibowo, juga diduga terlibat dalam mengatur lelang alat kesehatan di Dinas Kesehatan. Dari transaksi itu, Ardito mendapatkan tambahan Rp500 juta dari direktur PT Elkaka Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri.

Total lima orang menjadi tersangka, termasuk keluarga dan kerabatnya sendiri, KPK menegaskan akan segera menahan para tersangka dan menggali lebih dalam aliran dana suap yang diduga juga mengalir ke pihak lain.

Seperti badai yang tiba tanpa peringatan, masa jabatan yang diharapkan membawa kemajuan ternyata berubah menjadi mimpi buruk bagi Ardito  dan kenyataan pahit bagi warga yang telah mempercayainya.(***)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *