Pesawaran, suaraexpose.com — Aroma dugaan penyimpangan anggaran* kembali mencuat di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Pesawaran.
Berdasarkan penelusuran data realisasi pengadaan Tahun Anggaran 2025, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam penggunaan anggaran yang nilainya mencapai sekitar Rp2,45 miliar, yang memicu tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaannya.
Menurut laporan dan keterangan dari Ketua LSM-GEMAK (Gerakan Masyarakat Anti Korupsi), Budi Nugroho, S.H., mengungkapkan, data pengadaan tersebut menunjukkan puluhan paket belanja yang direalisasikan melalui sistem E-Katalog dengan sumber dana APBD.
Namun, menurut Budi sejumlah pihak menilai pola belanja tersebut patut dicermati lebih dalam karena terdapat konsentrasi nilai anggaran pada beberapa penyedia tertentu, serta jenis pengadaan yang dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan prioritas pelayanan publik.
“Beberapa perusahaan tercatat menerima nilai kontrak signifikan, di antaranya penyedia jasa rental kendaraan dengan total nilai mencapai ratusan juta rupiah, serta pengadaan pakaian dinas resmi dan atribut lainnya dengan nilai fantastis,” jelas Budi kepada redaksi suaraexpose.com, Sabtu, 21 Februari 2026.
Lebih lanjut Budi yah juga aktivis pemerhati anggaran tersebut mengatakan, Kondisi ini memunculkan dugaan adanya potensi pengkondisian atau pengaturan dalam proses pengadaan. Menurutnya, praktik semacam ini sering kali melibatkan Oknum pejabat internal yang memiliki kewenangan dalam proses administrasi dan realisasi anggaran.
“Jika tidak diawasi secara ketat, celah dalam sistem pengadaan bisa dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Apalagi jika nilai paket besar dan terpusat pada penyedia yang sama,” ungkapnya.
Sorotan publik semakin tajam setelah ditemukan sejumlah paket pengadaan dengan nilai besar yang terealisasi dalam waktu berdekatan. Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai urgensi, efisiensi, dan kesesuaian belanja dengan kebutuhan riil kelembagaan.
LSM GEMAK menegaskan bahwa seluruh realisasi anggaran publik wajib dapat dipertanggung- jawabkan secara terbuka.
“Setiap rupiah yang bersumber dari APBD adalah uang rakyat. Jika terdapat indikasi penyimpangan, maka aparat pengawas internal maupun penegak hukum harus segera turun tangan melakukan audit dan investigasi menyeluruh,” tegasnya.
RINCIAN TITIK RAWAN KEBOCORAN ANGGARAN
Berdasarkan pemetaan data realisasi, kebocoran diduga terjadi pada beberapa sektor pengadaan utama:
1. Belanja Jasa Rental Kendaraan Operasional
Nilai realisasi mencapai: Rp780.000.000,-
Dari nilai tersebut, investigasi menemukan indikasi: Tarif sewa diduga lebih tinggi dari harga pasar wajar
Penggunaan kendaraan tidak sepenuhnya terverifikasi secara operasional.
Realisasi pembayaran tetap berjalan meski tingkat penggunaan tidak maksimal
Estimasi potensi kebocoran: Rp195.000.000 – Rp312.000.000
2. Pengadaan Pakaian Dinas dan Atribut Resmi
Nilai realisasi mencapai: Rp520.000.000
Temuan investigasi mengindikasikan:
Nilai pengadaan relatif tinggi dibanding standar kebutuhan.
Frekuensi pengadaan dalam satu tahun anggaran tergolong intens.
Spesifikasi dan volume pengadaan diduga tidak sepenuhnya proporsional.
Potensi kebocoran:
Rp130.000.000 – Rp208.000.000
3. Belanja Perlengkapan dan Penunjang Sekretariat
Nilai realisasi : Rp640.000.000
Indikasi yang ditemukan:
Pengadaan dilakukan dalam beberapa tahap dengan nilai signifikan
Diduga terdapat selisih antara nilai kontrak dan nilai riil barang
Tidak seluruh pengadaan berdampak langsung pada peningkatan pelayanan kelembagaan.
Potensi kebocoran:
Rp160.000.000 – Rp256.000.000
4. Belanja Penunjang Administrasi dan Operasional Lainnya
Nilai realisasi mencapai: Rp510.000.000,-
Investigasi menemukan indikasi: Pola realisasi berulang pada jenis belanja serupa
Dugaan pengeluaran tidak sepenuhnya berbasis kebutuhan prioritas.
Potensi pembengkakan nilai pengadaan.
Potensi kebocoran:
Rp127.000.000 – Rp204.000.000
TOTAL ESTIMASI KEBOCORAN
Dari seluruh sektor tersebut // total potensi kebocoran anggaran mencapai: Rp980.000.000,-
Angka ini setara dengan sekitar 25% hingga 40% dari total realisasi anggaran Rp2,45 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Pesawaran terkait dugaan tersebut.
Publik kini menanti klarifikasi dan langkah konkret dari pihak terkait untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan wewenang.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan integritas dalam pengelolaan anggaran daerah merupakan fondasi utama kepercayaan masyarakat.
Jika dugaan ini terbukti, maka konsekuensi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Namun demikian, semua pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil audit resmi dari lembaga berwenang.
Sampai berita ini kami tayangkan pihak sekretariat dewan pesawaran belum memberikan tanggapan apa pun, bagai mana kelanjutan berita ini tunggu edisi mendatang.(Tim Investigasi)

















