Suaraexpose.com – Pringsewu, Berdasarkan Hasil temuan tim Koalisi pewarta mengungkap indikasi korupsi dalam pengelolaan dana BOS SMKN 1 Gading Rejo Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung tahun 2024 mencapai Rp 2.051.200.000 per tahun.
Ketua Koalisi Pewarta Lampung, Arif Nugroho mengatakan, dalam hasil penelusuran tim diantaranya menemukan sejumlah laporan realisasi penggunaan dana BOS SMKN 1 Gadingrejo tahun 2024 diantaranya:
Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 636.219.550, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 350.277.500, Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 217.119.400 dan Pembayaran honor Rp 381.288.200.
Menurut Arif, realisasi sejumlah biaya kegiatan sekolah tersebut terindikasi mark up anggaran. ada dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam belanja pengadaan barang dan jasa di SMKN 1 Gading Rejo. Hampir semua realisasi anggaran tidak sesuai aturan dan melebihi standar biaya yang ditetapkan.
“Kami menduga hal ini disebabkan adanya unsur kesengajaan oknum Kepala SMKN 1 Gading Rejo yang seakan tidak memahami aturan agar dapat melakukan pemufakatan dengan maksud memperkaya diri sendiri,” Bebernya.
Seperti misalnya pada laporan rekapitulasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024, pihak SMKN 1 Gading Rejo melaporkan penggunaan dana pembayaran honor sebesar Rp 381.288.200.
“Laporan penggunaan dana pembayaran honor SMK Negeri 1 Gading Rejo pringsewu sebesar Rp 381 juta itu ditaksir merugikan negara paling sedikit sekitar Rp 251 juta per tahun,” ungkapnya.
Lebih lanjut Arif menjelaskan, Sesuai jumlah guru honorer sebanyak 9 orang atas nama Supriyanto, Muhammad Amrulloh, Maharani, Nindya Handari, Hermanto, Haryanto Adi Nugroho, Fitria Adelita, Eva Nurmala, Ardianto dan Afni.
“Umumnya seorang guru honorer dalam sebulan mendapatkan jam mengajar maksimal 24 jam dan dibayar Ro 50.000 per jam. Jadi realisasi pembayaran honor SMKN 1 Gading Rejo seharusnya hanya sekitar Rp 129.600.000 per tahun,” ungkapnya.
Untuk itu, pihak Kejaksaan setempat diminta segera mendalaminya. Sudah seharusnya penegakan hukum segera melakukan penyelidikan.
“Anggaran begitu besar tentu tidak wajar. Suratiman selaku Kepala SMKN 1 Gading Rejo harus diperiksa. Jangan karena dia Kepala Sekolah kemudian seenaknya menghabiskan dana BOS,” tegasnya. (***)