Suaraexpose.com – Pringsewu, Sabtu (13/12/2025) Seorang pemerhati pendidikan di Lampung, Bimo Nugroho M.Pd., mengungkapkan bau yang tidak sedap yang menghembus dari arah SMKN Sukoharjo, Pringsewu.
Bukan bau bumi atau asap, melainkan bau yang lebih mengkhawatirkan indikasi kecurangan yang meluas dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang seharusnya menjadi tulang punggung pendidikan siswa.
Dengan nada tegas yang tidak bisa disangkal, Bimo mengungkapkan total anggaran yang dikeluarkan sejak tahun 2022 sampai Juli 2025 mencapai Rp 527.650.000 angka yang terasa sangat besar untuk tujuan yang disebutkan pembayaran guru honorer dan pengembangan pojok baca atau perpustakaan.
“Indikasi penyimpangan ini tidak hanya dari satu sumber, melainkan beberapa narasumber yang memberikan informasi yang sama,” tegasnya.
Perincian realisasi anggaran yang dikeluarkan menunjukkan lonjakan yang mencurigakan, terutama pada tahun 2023:
– 2022: Rp 97.500.000
– 2023: Rp 270.150.000 lonjakan lebih dari dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya
– 2024: Rp 140.000.000
– 2025 (tahap I): Rp 20.000.000
Pertanyaan mendesak muncul Apakah benar semua uang itu terpakai untuk guru honorer dan pojok baca Ataukah sebagian besar uang tersebut “terdisipasi” ke arah yang tidak jelas, menjadi sumber kekayaan bagi oknum yang berwenang?
Masyarakat Pringsewu mulai mempertanyakan transparansi pengelolaan dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
“Jika uang BOS digunakan semacam ini, maka masa depan siswa yang menjadi korban,” ujar salah satu warga yang menolak disebutkan namanya.
Berita ini akan terus diikuti edisi berikutnya akan membongkar secara lengkap mata anggaran yang menjadi sumber kekayaan sang oknum kepala sekolah, Semua rahasia akan terungkap dan bau kecurangan yang mengganggu tidak akan bisa disembunyikan lagi.
Catatan: Berita ini dikembangkan dengan gaya kritis dan dramatis untuk menyoroti masalah, namun tetap berdasarkan informasi awal yang diberikan.
Sebelum disebarkan lebih lanjut, disarankan untuk memverifikasi informasi dengan pihak terkait sekolah, dinas pendidikan untuk menjaga keakuratan dan objektivitas.(***)

















