Lampung Utara – Suaraexpose.com, Dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri 1 Abung Pekurun tahun 2024 semakin jelas menguat, dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 52,98 juta per tahun hanya dari pembayaran honor guru honorer.
Kasus ini tidak hanya mencerminkan pelanggaran aturan pengelolaan anggaran negara, tapi juga ketidakpedulian terhadap kesejahteraan guru honorer yang sudah lama mengeluhkan pembayaran tertunda.
Berdasarkan informasi dari Ketua Jaringan Pemerhati Pendidikan Lampung, Andika Leo S.Pd, realisasi pembayaran honor 13 guru honorer mencapai Rp 146,58 juta per tahun – padahal seharusnya tidak lebih dari Rp 93,6 juta.
Perhitungan menunjukkan setiap guru honorer seharusnya mendapatkan maksimal Rp 600 ribu per bulan berdasarkan 24 jam mengajar dan Rp 25 ribu per jam, namun realisasi pembayaran yang terlalu tinggi menimbulkan pertanyaan nya, ke mana uang negara yang berlebih itu pergi?
Lebih parah lagi, guru honorer di sekolah ini juga mengeluhkan pembayaran yang hanya dilakukan setiap 3 bulan. Ini adalah bentuk ketidakadilan yang nyata, sementara uang yang seharusnya untuk mereka justru kemungkinan besar diselewengkan oleh oknum.
Tidak hanya honor guru, laporan realisasi dana BOS untuk pemeliharaan sarana prasarana, administrasi, perpustakaan, dan langganan data juga diragukan kebenarannya.
Andika menyoroti bahaya “beli nota kosong” praktik yang sekarang semakin populer untuk menutupi penyelewengan dengan bukti yang dipalsukan.
Ini menuntut agar Inspektorat dan Kejaksaan tidak hanya berpatokan pada kwitansi atau surat pertanggungjawaban, tapi juga melakukan pemeriksaan lapangan langsung untuk membandingkan kondisi sekolah dengan laporan yang diajukan.
Pertanyaan terbesar sekarang: kapan pihak berwenang Inspektorat dan Kejaksaan akan mengambil langkah tegas? Kasus ini tidak boleh hanya terbenam sebagai kabar sepekan.
Setiap hari yang lewati tanpa penyelidikan berarti uang negara terus sia-sia, dan kualitas pendidikan serta kesejahteraan guru terganggu.
Saat kami coba mengkomfirmasi kepada Izroni selaku kepala sekolah SMPN 1 Abung Pekurun melalui Aplikasi Whatsapp walau keadaan hanpone beliau aktif namun engan menjawab, seharunya sebagai pengguna anggaran tidak sepantas Izroni berprilaku tertutup dalam mengelola anggaran.
tidak cukup hanya menunggu tanggapan dari kepala sekolah otoritas penegak hukum harus segera turun tangan dan menelusuri semua oknum yang terlibat, mulai dari bendahara hingga level yang lebih tinggi jika diperlukan.(Eko)
Berita berikutnya akan segera tayang di website <https://suaraexpose.com/

















