Suaraexpose.com – Pringsewu, Dugaan praktik korupsi kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Pringsewu. Realisasi Anggaran Pemeliharaan Sarana dan Prasarana (Sarpras) SMKN Sukoharjo sebesar Rp 369.415.060, yang dilaporkan dalam rekapitulasi penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2025, memicu kecurigaan adanya penyimpangan serius. Negara diduga kuat telah dirugikan setidaknya Rp 273.966.060.
Pemerhati pendidikan, Bimo N, dengan nada keras menyatakan bahwa realisasi biaya pemeliharaan sarpras selama 6 bulan tersebut sangat tidak masuk akal dan seharusnya hanya menghabiskan sekitar Rp 95.449.000.
“Ini bukan lagi sekadar pemborosan, tapi indikasi kuat adanya praktik korupsi yang terstruktur dan sistematis. Kami menduga ada oknum yang memanfaatkan dana BOS untuk kepentingan pribadi,” ujarnya dengan nada geram.
Bimo N memaparkan, estimasi biaya pemeliharaan sarpras sekolah dalam setahun seharusnya dihitung berdasarkan standar biaya bangunan negara dan total luas bangunan SMKN Sukoharjo seluas 3.079 m², dengan rincian sebagai berikut:
• Ruang kelas – 2270 m2 /2 m2 x 1135/siswa
• Ruang laboratorium – 267 m2 /4 x 64 m²/
• Ruang guru – 228 m2 /4 x 57 m²/
• Ruang gudang – 84 m2 /4 x 21 m²/
• Ruang ibadah – 48 m2 /2 x 24 m²/
• Ruang osis – 24 m2 /2 x 12 m²/
• Ruang toilet – 24 m2 /12 x 2 m²/
• Ruang perpustakaan – 96 m²
• Ruang pimpinan – 18 m²
• Ruang tu – 32 m²
• Ruang konseling – 12 m²
“Dengan perhitungan yang jelas dan transparan, sangat mudah dilihat bahwa ada selisih anggaran yang sangat besar. Ke mana larinya uang rakyat ini? Kami mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pihak sekolah dalam mengelola dana BOS,” tanya Bimo N dengan nada retoris.
Sesuai perhitungan standar anggaran pemeliharaan bangunan negara, besaran anggaran pemeliharaan dalam setahun dapat dihitung menggunakan pendekatan 2% dari Nilai Harga Bangunan (NHB). Dengan asumsi Harga Satuan Bangunan (HSB) sebesar Rp 3.100.000 per meter persegi dan luas bangunan sekolah 3.079 m2, maka kebutuhan anggaran pemeliharaan setahun adalah 2% x 3.079 m2 x Rp 3.100.000.
Bimo N mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan korupsi di SMKN Sukoharjo. Ia juga meminta pihak terkait untuk mengaudit secara menyeluruh penggunaan dana BOS di sekolah tersebut.
“Jangan biarkan uang rakyat dikorupsi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Usut tuntas kasus ini dan berikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku. Kami juga meminta agar ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan dana BOS agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
Bagaimana tanggapan Kepala SMKN Sukoharjo Eny Setyawati atas pemberitaan ini? Apakah ada upaya menutup-nutupi kasus ini? Tunggu edisi mendatang. (yus)

















