Example floating
Example floating
Example 728x250
Dana BosDisdikbud ProvlampungKorupsiLampung SelatanPemrov LampungPendidikanPolda LampungProvinsi LampungSMKN 1 KALIANDA

Dana BOS SMKN 1 Kalianda Rp2,42 Miliar Jadi Sorotan, Rp1,09 Miliar Terserap untuk Perpustakaan, Administrasi dan Honor

3
×

Dana BOS SMKN 1 Kalianda Rp2,42 Miliar Jadi Sorotan, Rp1,09 Miliar Terserap untuk Perpustakaan, Administrasi dan Honor

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KALIANDA – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMKN 1 Kalianda Tahun Anggaran 2025 mulai menjadi perhatian publik. Sekolah kejuruan negeri terbesar di Kabupaten Lampung Selatan tersebut tercatat mengelola dana BOS sebesar Rp2.422.400.000.

Dari total anggaran tersebut, sedikitnya terdapat tiga komponen yang menyerap porsi dana cukup besar, yakni pengembangan perpustakaan sebesar Rp282.975.000, pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah Rp379.460.535, dan pembayaran honor Rp427.739.000.

Example 300x600

Jika digabungkan, ketiga komponen tersebut mencapai Rp1.090.174.535 atau sekitar 45 persen dari total Dana BOS yang diterima sekolah pada tahun berjalan.

Secara regulasi, ketiga komponen tersebut memang termasuk dalam penggunaan Dana BOS yang diperbolehkan sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025. Namun demikian, besarnya porsi anggaran yang terserap pada tiga pos tersebut memunculkan kebutuhan akan transparansi yang lebih terbuka kepada publik.

Pertanyaan yang muncul bukan semata-mata mengenai boleh atau tidaknya penggunaan anggaran, melainkan sejauh mana dana tersebut memberikan dampak langsung terhadap peningkatan mutu layanan pendidikan, kualitas pembelajaran, dan kebutuhan peserta didik.

Pengembangan Perpustakaan Capai Rp282 Juta

Berdasarkan data yang dihimpun, SMKN 1 Kalianda mengalokasikan Rp282.975.000 untuk pengembangan perpustakaan atau sekitar 11,68 persen dari total Dana BOS.

Dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, pengembangan perpustakaan merupakan salah satu komponen wajib penggunaan Dana BOS Reguler dengan ketentuan paling sedikit 10 persen dialokasikan untuk penyediaan buku.

Namun, publik tentu berhak mengetahui secara rinci penggunaan anggaran tersebut. •Berapa jumlah buku yang dibeli?

•Jenis buku apa yang diadakan?

•Siapa penyedianya?

•Berapa harga satuannya?

Dan yang tidak kalah penting, apakah seluruh pengadaan tersebut benar-benar diterima, tercatat dalam inventaris sekolah, serta dimanfaatkan secara optimal oleh peserta didik?

Transparansi terhadap rincian pengadaan menjadi penting agar penggunaan anggaran yang besar tidak hanya tercatat dalam dokumen administrasi, tetapi juga dapat dibuktikan manfaatnya secara nyata.

Administrasi Sekolah Menelan Rp379 Juta

Pos berikutnya yang menyerap anggaran cukup besar adalah pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp379.460.535 atau sekitar 15,66 persen dari total Dana BOS.

Secara aturan, komponen ini memang diperbolehkan. Namun besarnya nilai anggaran menimbulkan pertanyaan mengenai rincian penggunaannya.

Publik tentu berhak mengetahui kegiatan administrasi apa saja yang dibiayai dari anggaran tersebut, termasuk rincian belanja barang, jasa, operasional pendukung, hingga dokumen pertanggungjawaban yang menyertainya.

Sebagai dana yang bersumber dari APBN dan diperuntukkan bagi pelayanan pendidikan, setiap pengeluaran seyogianya dapat dijelaskan secara rinci dan terbuka kepada masyarakat.

Honor Rp427,7 Juta, Siapa Penerimanya?

Sorotan terbesar berada pada komponen pembayaran honor yang mencapai Rp427.739.000, atau sekitar 17,65 persen dari total Dana BOS yang diterima sekolah.

Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 mengatur bahwa pembayaran honor bagi guru dan tenaga kependidikan non-ASN pada sekolah negeri diperbolehkan dengan batas maksimal 20 persen dari alokasi Dana BOS Reguler, sepanjang penerimanya memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Meski secara persentase masih berada di bawah batas maksimal, publik tetap memiliki hak untuk mengetahui jumlah penerima honor, status kepegawaiannya, dasar pembayaran, besaran honor masing-masing penerima, serta dokumen pendukung yang menjadi dasar pencairan anggaran tersebut.

Keterbukaan informasi menjadi penting untuk memastikan bahwa dana yang dialokasikan benar-benar digunakan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.

Transparansi dan Akuntabilitas Menjadi Kunci

Kajian terhadap penggunaan Dana BOS pada dasarnya bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan bahwa setiap rupiah dana pendidikan dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Karena itu, penggunaan Dana BOS sebesar Rp2,422 miliar di SMKN 1 Kalianda layak diuji melalui dokumen RKAS, laporan realisasi anggaran, bukti pembayaran, dokumen pengadaan barang dan jasa, daftar penerima honor, hingga hasil nyata yang dirasakan oleh peserta didik.

Terlebih lagi, Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 juga mengamanatkan adanya pengelolaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penggunaan Dana BOSP untuk memastikan seluruh anggaran digunakan sesuai tujuan pendidikan.

Pada akhirnya, pertanyaan publik sebenarnya sederhana: apakah setiap rupiah dari Dana BOS Rp2,422 miliar tersebut telah digunakan secara tepat, dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, sesuai ketentuan yang berlaku, serta memberikan manfaat yang nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan di SMKN 1 Kalianda?

Jawaban atas pertanyaan itu penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan bahwa dana pendidikan benar-benar kembali kepada kepentingan peserta didik sebagai penerima manfaat utama.(Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *