PRINGSEWU – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah SMA Negeri di Kabupaten Pringsewu menjadi sorotan setelah ditemukan alokasi anggaran sarana dan prasarana (sarpras) yang mencapai ratusan juta rupiah.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap Petunjuk Teknis (Juknis) BOSP yang mengatur penggunaan dana pendidikan yang bersumber dari APBN.
Berdasarkan data realisasi anggaran, SMAN 2 Gadingrejo mengalokasikan anggaran sarpras sebesar Rp301.248.340 dari total Dana BOS Rp1,119 miliar. Sementara itu, SMAN 1 Pringsewu menganggarkan Rp336.257.200 untuk sarpras dari total Dana BOS Rp1,591 miliar. Di sisi lain, SMAN 1 Ambarawa mengalokasikan anggaran administrasi hingga Rp372.127.171 dari total anggaran Rp1,432 miliar.
Sejumlah pemerhati anggaran pendidikan menilai besarnya alokasi tersebut layak mendapat perhatian serius. Mereka menyoroti adanya potensi ketidaksesuaian apabila komponen yang masuk dalam kategori pemeliharaan sarana dan prasarana melampaui batas yang diatur dalam Juknis BOSP.
“Dana BOS bukan dana tanpa pengawasan. Ada aturan yang mengatur batasan penggunaan untuk setiap komponen. Ketika muncul angka ratusan juta rupiah pada satu pos belanja, wajar jika publik mempertanyakan apakah penggunaannya benar-benar sesuai ketentuan dan memberikan manfaat langsung kepada peserta didik,” ujar seorang pemerhati anggaran pendidikan di Lampung.
Menurutnya, persoalan ini bukan hanya menyangkut kepatuhan administratif, tetapi juga menyangkut efektivitas penggunaan uang negara. Sebab Dana BOS pada dasarnya dirancang untuk mendukung kualitas pembelajaran, bukan sekadar membiayai belanja fisik atau kebutuhan administratif yang berlebihan.
Sorotan tidak hanya tertuju pada pihak sekolah. Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Provinsi Lampung yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan SMA/SMK di Kabupaten Pringsewu, Tanggamus, dan Pesawaran juga dinilai perlu memberikan penjelasan kepada publik.
Hingga kini, belum terlihat adanya pernyataan resmi maupun langkah evaluasi terbuka dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II terkait besarnya alokasi anggaran yang menjadi perhatian tersebut.
Kondisi itu memunculkan kritik dari sejumlah kalangan yang menilai pengawasan terhadap penggunaan Dana BOS belum berjalan optimal.
“Jika benar terdapat penggunaan anggaran yang berpotensi bertentangan dengan juknis, mengapa tidak ada penjelasan kepada masyarakat? Pengawasan tidak cukup hanya menerima laporan administrasi. Harus ada verifikasi dan evaluasi terhadap substansi penggunaannya,” kata pemerhati pendidikan lainnya.
Nama Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II, Rodi Hayani Samsun, S.H., M.IP., turut menjadi sorotan. Sebagai pejabat yang memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan sekolah menengah di wilayah tersebut, publik menilai perlu ada sikap tegas dan transparan terhadap berbagai temuan yang berkembang.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa pengawas hanya menjadi penonton. Ketika ada dugaan ketidaksesuaian penggunaan Dana BOS, publik berhak mengetahui langkah apa yang telah dilakukan Cabang Dinas Pendidikan,” ujarnya.
Sejumlah pemerhati pendidikan mendesak agar dilakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan Dana BOS di sekolah-sekolah yang anggarannya menjadi sorotan. Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan dan benar-benar memberikan manfaat bagi siswa.
Mereka juga meminta Inspektorat Provinsi Lampung serta aparat pengawas internal pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap komponen-komponen belanja yang nilainya dianggap tidak lazim atau mendekati batas maksimal yang diatur dalam regulasi.
“Dana pendidikan harus dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Jangan sampai sekolah justru sibuk membelanjakan anggaran dalam jumlah besar sementara kualitas layanan pendidikan yang diterima siswa tidak mengalami peningkatan signifikan,” tegasnya.
Sampai berita ini disusun, belum terdapat penjelasan rinci dari pihak sekolah maupun Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II mengenai dasar perhitungan dan rincian penggunaan anggaran yang menjadi sorotan tersebut.
Di tengah tuntutan keterbukaan pengelolaan keuangan negara, masyarakat kini menunggu jawaban yang jelas. Apakah alokasi ratusan juta rupiah untuk sarpras dan administrasi tersebut telah sesuai dengan Juknis BOSP, atau justru terdapat praktik penganggaran yang perlu dievaluasi lebih lanjut?
Yang pasti, semakin besar dana publik yang dikelola, semakin besar pula kewajiban untuk membuka informasi kepada masyarakat. Sebab Dana BOS bukan milik sekolah atau pejabat tertentu, melainkan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan demi kepentingan pendidikan dan masa depan peserta didik.(Red)


















