Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
bandar lampungkota metrolampung baratlampung selatanlampung tengahlampung utaramesujipesawaranpesisir baratpolda lampungpringsewuprovinsi lampungtulang bawangtulang bawang baratway kanan

Pemprov Lampung Keluarkan Surat Edaran, Larang Petasan dan Kembang Api saat Natal dan Tahun Baru

59
×

Pemprov Lampung Keluarkan Surat Edaran, Larang Petasan dan Kembang Api saat Natal dan Tahun Baru

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – Suaraexpose.com, Pemerintah Provinsi Lampung resmi melarang penggunaan petasan, kembang api, dan bahan peledak sejenis selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 195 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 24 Desember 2025, atas nama Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.

“Kebijakan ini bukan cuma soal keamanan, tapi juga wujud empati kita terhadap saudara-saudara yang sedang menanggung dampak bencana alam di berbagai daerah Indonesia,” ungkap Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, Sabtu (27/12/2025).

Selain sebagai bentuk solidaritas sosial, larangan tersebut juga bertujuan menjaga ketertiban umum dan suasana aman selama libur panjang akhir tahun.

Aktivitas petasan dan kembang api dinilai berpotensi menimbulkan gangguan kebisingan, kebakaran, hingga cedera fisik yang mengancam keselamatan masyarakat.

SE yang ditujukan ke bupati, wali kota, perangkat daerah, dan masyarakat luas ini juga menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota untuk aktif menyosialisasikan kebijakan ke tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pelaku usaha. Untuk penegakannya, Satpol PP akan berkoordinasi erat dengan Polri dan TNI guna melakukan tindakan preemtif dan preventif.

Meskipun SE tidak menyebutkan sanksi secara langsung, pelanggaran dapat dijerat dengan aturan hukum yang ada  mulai dari UU Darurat Senjata Api & Bahan Peledak yang mengancam hukuman berat, hingga KUHP yang mengatur tindakan yang menyebabkan kerusakan akibat kebakaran atau ledakan.(***)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *