Suaraexpose.com- Lampung Utara, Laporan Realisasi penggunaan Dana Bos di SMA Negri 1 Abung Pekurun Kabupaten Lampung Utara di Lirik oleh Inspektorat dan kejaksaan, Laporan realisasi tersebut diduga di pakai untuk memperkaya diri Oknum Kepala Sekolah Jum’at 22/10/2025.
“Pendidikan di Lampung Bobrok mungkin itu kata yang pantai untuk dunia pendidikan Lampung saat ini, dalam 2 (dua) tahun terahir saja anggaran yang di gelontorkan oleh SMA Negri 1 Abung Pekurun Kabupaten Lampung Utara cukup Fantastik.
“Menurut Andika Leo Saputra S. P.d sabagai pemerhati pendidikan di lampung sanggat terkejut dan sedih melihat anggaran Bos yang sangat besar dan hampir tidak ada bekas pekerjaan atau perawatan gedung sekolah.
Hal ini tentunya bukan tampa alasan, salah satu contoh anggaran Bos yang sudah di gelontorkan dalam 2 (Dua) terahir, Tahun 2023 Anggaran Bos di SMA Negri 1 Abung Pekurun Rp.556.500.000.- dan pada Tahun 2024 Nilai Anggaran Rp.760.000.000,. Ungkapnya.
“Untuk kegiatan “Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Sekolah” Tahun 2023 – 2024 Rp. 138.998.400.- dengan anggaran yang sangat besar seharusnya seluruh gedung sekolah sudah terlihat seperti bangunan baru karna sudah lapisi dengan cat baru,”Cetus Andika.
“Seharunya lingkungan sekolah harus mampu untuk membangun iklim yang positif bukan malah sebalik nya, moral oknum kepala sekolah sungguh sanggat BOBROK, selain anggaran untuk Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana masih banyak anggran lain yang patut di lakukan kroscek dari bawah, diantaranya sebagai berikut :
• Anggaran untuk Pengembanggan Perpustakaan dari Tahun 2023 – 2024 Total Rp.180.000.000.-
• Kegiatan Evaluasi dan Asesmen Pelajaran dan Bermain Tahun 2023 – 2024 Total Rp.136.665.300.-
• Pelaksanaan Adminitrasi Kegiatan Satuan Pendidikan Tahun 2023 – 2024 Total Rp.148.295.000, dan untuk pembiayaan Langganan Daya dan Jasa 2023 – 2024 Total Rp.45.710.300. Anggaran – Anggaran tersebut menjadi atensi khusus kami dan juga sudah di lirik oleh APH.
“Andika sebagai pemerhati pendidikan meminta kepala APH jangan hanya cuma melihat nota yang di pakai untuk laporan bahwa mereka telah membeli bahan atau alat – alat keperluan sekolah lainnya, karna di jaman sekarang sangat mudah mendapatkan nota kosong.
“Lanjut, belum lagi kalo kita membahas komite di SMA Negri 1 Abung Pekurun yang masih melakukan pemungutan biaya terhadap siswa/i atau para wali murit, padahal kita sama-sama tau kalo komite tidak boleh melakukan pemungutan biaya dalam lingkungan sekolah walau pun hanya 1 Rupiah.
Permendikbu No 75 tahun 2016 di dalam pasal 12 menyatakan bahwa komite sekolah baik perseorangan mau pun kolektif dilarang huruf “A” Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakayan seragam atau bahan pakayan seragam di sekolah.
Huruf “B” Melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua wali nya jadi segala macam bentuk pungutan itu merupakan pungutan liar atau pungli.
Hingga berita ini akan kami tayangkan Sri Ariani salaku kepala sekolah atau sebagai pengguna anggaran susah di temui “Bagai kan mencari jarum dalam tumpukan jerami” kata-kata pepatah itu mewakili dan menggambar kan betapa susah untuk menemui kepala sekolah di jam sekolah atau jam pelajaran.
mau tau kecurangan apa saja yang ada di SMA Negri 1 Abung Pekurun tunggu Suaraexpose.com edisi mendatang.(***)

















