Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Uncategorized

SEPERTI TIDAK ADA TARING KEJARI UNTUK PERIKSA KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (PMD) LAMPUNG SELATAN 

912
×

SEPERTI TIDAK ADA TARING KEJARI UNTUK PERIKSA KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (PMD) LAMPUNG SELATAN 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
banner 468x60

LAMPUNG SELATAN, Suaraexpose.com – Sorotan tajam terkait dugaan praktik pemborosan anggaran secara masif dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GEMAK) kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan, Berdasarkan data yang dihimpun, LSM GEMAK menemukan alokasi belanja yang fantastis pada tiga pos perjalanan dinas, ATK, dan makan minum yang totalnya mencapai Rp 2.064.167.150 untuk kantor yang hanya diisi 27 PNS.

Ketua DPP LSM GEMAK menyatakan bahwa angka tersebut sangat tidak wajar dan berpotensi kuat merugikan keuangan negara,” Ini adalah bentuk pemborosan yang luar biasa dan sangat melukai rasa keadilan publik.

banner 336x280

Ketika banyak kebutuhan masyarakat yang mendesak, sebuah dinas justru menghabiskan lebih dari Rp 2 miliar hanya untuk operasional yang nilainya di luar nalar,” tegas Bimo Nugroho S.H kepada media, Kamis (11/09/25).

Bimo Nugroho merinci, sorotan paling kritis diarahkan pada Anggaran Perjalanan Dinas sebesar Rp 1,05 miliar. Dari jumlah itu, alokasi untuk Perjalanan Dalam Kota mencapai Rp 754,45 juta.

“Ini adalah red flag terbesar. Bagaimana bisa perjalanan di dalam kota menghabiskan biaya hingga tiga perempat miliar rupiah? Anggaran ini setara dengan Rp 27,9 juta per pegawai. Untuk aktivitas apa? Ini harus menjadi pintu masuk utama bagi auditor untuk melakukan pemeriksaan,” paparnya.

Lebih lanjut, Bimo Nugroho S.H. mempertanyakan kewajaran Anggaran ATK sebesar Rp 417,47 juta (atau Rp 15,4 juta per pegawai) dan Anggaran Makan Minum senilai Rp 591,13 juta, yang jika dirata-ratakan mencapai Rp 2,46 juta setiap hari kerja.

“Angka-angka ini menunjukkan adanya potensi penggelembungan harga (mark-up) atau bahkan klaim fiktif, Tidak ada justifikasi yang masuk akal untuk pengeluaran setinggi ini,” tambah Bimo.

LSM GEMAK juga menyoroti metode pengadaan yang dipecah menjadi 153 paket kecil, Menurut Bimo, ini adalah modus klasik untuk menghindari lelang terbuka yang transparan dan membuka celah untuk praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) melalui penunjukan langsung.

Oleh karena itu, Bimo mendesak aparat terkait untuk tidak tinggal diam. “Kami menuntut Inspektorat Lampung Selatan, BPK, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap Dinas PMD.

Kepala Dinas, Erdiyansyah, selaku Kuasa Pengguna Anggaran, harus dimintai pertanggung jawaban, Jangan biarkan uang rakyat menguap tanpa kejelasan,” pungkasnya.(Eko)

banner 336x280
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *