Bandar Lampung, Suaraexpose.com- Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung pada APBD Tahun 2025, kembali menganggarkan kegiatan Pemeliharaan dan Pembabatan Rumput Jaringan Irigasi, sebesar Rp 12.436.000.000.
Miliaran anggaran untuk Kegiatan Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten Kota se Provinsi Lampung itu, terdiri dari 116 paket Pemeliharaan dan Pembabatan Rumput Jaringan Irigasi di 16 titik lokasi.
Diantaranya di Daerah Irigasi Way Biha sebesar Rp 762.720.000, Daerah Irigasi Way Ketibung sebesar Rp 1.283.240.000, Daerah Irigasi Way Semangka Rp 962.640.000, Daerah Irigasi Way Sulan Rp 966.000.000, Daerah Irigasi Way Padang Ratu Rp 761.040.000, Daerah Irigasi Way Kali Pasir Rp 1.193.920.000, Daerah Irigasi Way Tipo Balak Rp 570.080.000.
“Setiap tahun proyek babat rumput itu selalu dianggarkan dengan jumlah nilai yang fantastis. Diduga anggaran proyek babat rumput ini sudah sejak bertahun-tahun jadi lahan korupsi oknum pejabat Dinas PSDA Lampung,” ujar Ketua Tim Koalisi Pewarta Lampung Dodi Gusdar Lingga pada Suaraexpose.com, Kamis (03/07/2025) di Bandar Lampung.
Diberitakan sebelumnya, Jaringan Pemerhati Anggaran Lampung (JPAL) mengkritik realisasi anggaran Pemeliharaan dan Pembabatan Rumput Jaringan Irigasi Dinas PSDA Provinsi Lampung tahun 2024 yang mencapai Rp 12.398.743.000. Anggaran ini dinilai berlebihan dan membebani keuangan daerah.
Menurut JPAL, Kejaksaan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perlu menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran ini, yang mencakup pemeliharaan di 19 titik lokasi dengan luas total 17.440 ha dan panjang saluran primer 75,102 km.
JPAL mencatat bahwa ada indikasi kebocoran anggaran yang mencapai Rp 9.833.743.000 per tahun, yang diduga akibat penggelembungan anggaran (mark-up) di atas batas harga standar.
“Jika kita hitung biaya untuk pemeliharaan per titik, seharusnya hanya sekitar Rp 135 juta. Misalnya, tarif potong rumput sekitar Rp 2.500 per m², dengan mesin yang dapat memotong 150 meter per hari, maka biaya per harinya sekitar Rp 375.000, sudah termasuk transportasi dan bahan bakar,” ujar Ketua JPAL, Junaidi, SH, pada Jumat (05/07/2025).
JPAL mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa pejabat Dinas PSDA Provinsi Lampung yang terlibat dalam pengelolaan anggaran ini, yang dinilai telah menghamburkan uang negara dengan angka yang fantastis.
“Saya sangat prihatin melihat anggaran sebesar Rp 12 miliar hanya untuk pembabatan rumput. Jika dana sebesar itu dialokasikan untuk masyarakat miskin atau peningkatan kualitas SDM, pasti akan lebih bermanfaat,” ungkap Junaidi.
Selain itu, terdapat juga dugaan penyalahgunaan anggaran dalam 20 paket proyek angkutan dan galian lumpur jaringan irigasi yang mencapai Rp 3.038.313.800, yang dicurigai sebagai lahan korupsi oleh oknum pejabat Dinas PSDA.
Pihak terkait, termasuk Kepala Dinas PSDA Provinsi Lampung, Budhi Darmawan, diharapkan memberikan tanggapan lebih lanjut terkait dugaan korupsi ini.
Dengan ada nya pemberitaan seperti ini Aparat Penegak Hukum (APH) seperti hilang taring, Bagai mana respon dan apa tanggapan dari pihak Polda dan Kejati Provinsi Lampung tunggu Berita Suaraexpose.com selanjutnya.(***)